Mesir Larang Buku Ikhwanul Muslimin di Seluruh Masjid

Mesir Larang Buku Ikhwanul Muslimin di Seluruh Masjid

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 13:11 WIB
masjid.
Ilustrasi (dok. detikcom/Dikhy Sasra)
Kairo -

Otoritas Mesir melarang semua buku ekstremisme dan Ikhwanul Muslimin di seluruh masjid di wilayahnya. Otoritas Mesir memerintahkan semua buku semacam itu dipindahkan dari perpustakaan masjid-masjid setempat dalam 15 hari ke depan.

Seperti dilansir Arab News dan Middle East Eye, Jumat (3/9/2021), Menteri Urusan Wakaf, Mohammed Mokhtar Gomaa, menyatakan bahwa komisi-komisi akan dibentuk untuk memeriksa kembali perpustakaan masjid-masjid setempat dan buku-buku, majalah serta publikasi di dalamnya.

Setiap publikasi yang dianggap mengadopsi ideologi ekstremis atau masuk ke dalam kelompok ekstremis manapun akan dihapus atau disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataan yang dirilis Kementerian Urusan Wakaf, Gomaa menginstruksikan adanya hukuman untuk setiap pejabat yang mengabaikan perintah ini.

Dirilis juga peringatan mendesak bahwa seluruh imam untuk tidak mengizinkan buku apapun untuk dimasukkan ke dalam perpustakaan masjid tanpa izin dari Administrasi Umum Panduan Keagamaan pada kantor Kementerian Urusan Wakaf.

ADVERTISEMENT

Langkah ini diambil di tengah kampanye 'melawan ekstremisme' di Mesir, yang melibatkan kementerian dalam mengawasi pembangunan masjid juga mengawasi konten yang bisa dianggap 'ekstremis'.

Kepala sektor keagamaan pada Kementerian Urusan Wakaf, Hisham Abdel Aziz, merilis poster yang isinya mengingatkan seluruh direktorat untuk segera membentuk komisi-komisi untuk memeriksa kembali setiap perpustakaan, buku, majalah atau publikasi di masjid, dan membersihkan masjid dari setiap publikasi yang mengadopsi ideologi ekstremis atau milik kelompok ekstremis atau Ikhwanul Muslimin yang dilarang.

Lihat juga video 'Bos Ikhwanul Muslimin dan 682 Pengikutnya Dihukum Mati':

Bagi siapa saja yang tidak mematuhi arahan terbaru ini, ujar Abdelaziz, akan dirujuk ke penyelidikan.

Pihak kementerian menyerukan semua imam masjid untuk menyelesaikan tugas-tugas ini tidak kurang dari 15 hari sejak diumumkannya keputusan ini. Ditegaskan kementerian bahwa pelanggaran terhadap arahan ini merupakan kelalaian berat dan penyimpangan tugas yang layak mendapatkan hukuman disiplin.

"Setiap buku yang ditulis oleh seorang Salafi, anggota Ikhwanul Muslimin atau Gamaa Islamiya akan dihapus," tegas Wakil Menteri Urusan Wakaf, Gaber Tayee, dalam penegasannya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads