Menang Gugat Wartawan, PM Singapura Terima Ganti Rugi Rp 3,9 M

Menang Gugat Wartawan, PM Singapura Terima Ganti Rugi Rp 3,9 M

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 18:34 WIB
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berencana pensiun saat menginjak 70 tahun
Lee Hsien Loong (dok. Getty Images/AFP/R. Rahman)
Singapura -

Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap editor dan penulis situs berita setempat. PM Lee menerima total ganti rugi sebesar SG$ 370 ribu atau Rp 3,9 miliar dari para tergugat.

Seperti dilansir AFP, Rabu (1/9/2021), para pengkritik menyebut gugatan semacam ini dijadikan taktik oleh pemerintah Singapura dalam membungkam perbedaan pendapat.

Terry Xu, pemimpin redaksi Online Citizen Asia dan seorang penulis situs berita itu, Rubaashini Shunmuganathan, dituduh mencemarkan nama baik PM Lee dalam dua gugatan hukum terpisah. Gugatan itu terkait sebuah artikel yang ditulis Rubaashini tahun 2019 soal perselisihan sengit dalam keluarga sang PM Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Singapura memerintahkan Xu untuk membayar ganti rugi sebesar SG$ 210 ribu atau setara Rp 2,2 miliar. Dalam gugatan kedua terhadap Rubaashini, hakim memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar SG$ 160 ribu atau setara Rp 1,6 miliar.

Dengan demikian, total ganti rugi SG$ 370 ribu (Rp 3,9 miliar) harus dibayarkan para tergugat kepada PM Lee.

ADVERTISEMENT

"Secara keseluruhan, saya mendapati Xu bertindak sembrono, dengan ketidakpedulian terhadap kebenaran dan dengan niat buruk terhadap penggugat (PM Lee-red), yang mencederai penggugat," ucap hakim Audrey Lim dalam putusannya pada Rabu (1/9) waktu setempat.

Media terkemuka Singapura, The Straits Times, melaporkan bahwa PM Lee akan mendonasikan seluruh uang ganti rugi yang dia terima untuk amal.

Lihat juga video 'PM Singapura: Bebaskan Aung San Suu Kyi':

[Gambas:Video 20detik]



Perselisihan yang ditulis situs berita Online Citizen Asia itu melibatkan PM Lee dan saudara-saudaranya terkait warisan mendiang ayah mereka, pendiri Singapura Lee Kuan Yew. Drama keluarga ini memikat penduduk negara yang tidak terbiasa dengan pertikaian publik di kalangan elite politik.

Xu -- yang situsnya cenderung lebih kritis terhadap pemerintah dibandingkan media terkemuka pro-pemerintah -- telah meluncurkan kampanye penggalangan dana untuk menutupi biaya ganti rugi yang harus dibayarkan ke PM Lee.

"Saya harap banyak warga Singapura yang patriotik yang mencintai kebebasan, kebebasan berbicara dan kebebasan pers akan menyumbang dengan murah hati," ucap pengacara Xu, Lim Tean.

Pada Maret lalu, seorang blogger bernama Leong Sze Hian juga diperintahkan membayar ganti rugi nyaris US$ 100 ribu setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang diajukan PM Lee. Dia digugat karena membagikan sebuah artikel di Facebook yang mengaitkan PM Lee dengan skandal korupsi 1MDB.

Leong juga melakukan penggalangan dana dan berhasil mengumpulkan sesuai biaya ganti rugi dalam hitungan hari.

Sementara Singapura tergolong negara sukses secara ekonomi dan berada di antara negara-negara yang tidak korup, kelompok-kelompok HAM kerap menuduh pemerintah membatasi kebebasan berbicara dan kebebasan sipil. Watchdog Reporters Without Borders memberikan peringkat buruk untuk kebebasan pers di Singapura, yang berada di peringkat 160 dari 180 negara dan wilayah.

Pemimpin Singapura berargumen bahwa gugatan pencemaran nama baik diperlukan untuk melindungi reputasi mereka.

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads