Seorang pria Australia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara setelah berupaya menjual suku cadang rudal Korea Utara (Korut) dan barang-barang lainnya yang jelas melanggar sanksi-sanksi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Seperti dilansir Reuters, Selasa (27/7/2021), pria bernama Chan Han Choi (62) yang berasal dari Sydney itu didakwa sejak tahun 2017 atas berbagai dakwaan termasuk berupaya menjadi perantara untuk kesepakatan antara Korut dan Indonesia.
Setelah sempat menyangkal, Choi akhirnya mengaku bersalah pada Februari lalu, atas dakwaan melanggar sanksi dengan menjadi perantara penjualan senjata dan material terkait dari Pyongyang sebagai pertukaran atas produk-produk petroleum dan berupaya mengekspor batu bara dari Korut ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak disebut lebih lanjut soal upaya ekspor tersebut, termasuk kepada pihak mana ekspor akan dilakukan.
Choi yang seorang insinyur sipil kelahiran Korea Selatan (Korsel) dan pindah ke Australia tahun 1980-an ini, divonis tiga tahun enam bulan penjara pekan lalu. Vonis ini mengakhiri penyelidikan rumit oleh Kepolisian Federal Australia dengan jangkauan internasional yang unik.
"Tindakan pria ini bertentangan dengan sanksi-sanksi PBB, yang berarti banyak upaya dan organisasi besar diperlukan pada bagiannya untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Pelaksana Tugas Detektif Inspektur Kepolisian Federal Australia (AFP), Kris Wilson, dalam pernyataannya.
"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini seharusnya merasa bangga atas upaya-upaya mereka," imbuhnya.
Simak juga 'Korea Utara dan Korea Selatan Sepakat Pulihkan Komunikasi':