Jalan Fatmawati dan Antasari Kembali Disekat, Petugas Periksa Pengendara

Azhar Bagas Ramadhan, Anissa Rizky Fadhila - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 09:35 WIB
Foto: Penyekatan di Jalan Fatmawati, Jaksel (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Polisi kembali menyekat ruas simpang Jalan Pangeran Antasari-TB Simatupang dan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) setelah lewat pukul 08.30 WIB. Menjelang penyekatan, nampak anggota kepolisian, termasuk yang berseragam Korps Brimob, TNI dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI turun ke jalan.

Pantauan detikcom di Jalan Fammawati, pukul 08.22, barrier telah terjajar rapi di tengah jalan. Tak lama kemudian petugas memeriksa pengendara yang hendak melintas.

Pukul 10.00 WIB nanti jalan kembali dibuka. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mengubah waktu buka dan tutup penyekatan yang semula dari pukul 06.00-10.00 WIB, menjadi 08.30-10.00 WIB selama PPKM Darurat.

"Ya jadi kami terus evaluasi, evaluasi dan evaluasi seperti tadi pagi (pekerja sektor-red) esensial, kritikal pukul 05.00 sampai 08.30 WIB ayo monggo masuk kantor," ujar Kabag Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Darmawan Karosekali di lokasi penyekatan Jalan Fatmawati.

"Setelah itu, nah apakah betul dia esensial, kritikal. Jadi ini kami sekat," sambung dia.

Darmawan menyebut lebih dari 50 petugas dilibatkan dalam kegiatan penyekatan pengendara ini. Mulai dari anggota kepolisian, TNI hingga petugas pemda.

Tonton juga Video: Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, 189 Kendaraan Diputar Balik






(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork