Para Ratu Kecantikan Thailand Terancam Pidana Gegara Picu Klaster Corona

Para Ratu Kecantikan Thailand Terancam Pidana Gegara Picu Klaster Corona

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Minggu, 11 Jul 2021 16:49 WIB
US artists Ne-Yo (C) performs with Thai traditional dancers during the 2018 Miss Universe Pageant in Bangkok on December 17, 2018. (Photo by Lillian SUWANRUMPHA / AFP)
Ilustrasi - Kontes kecantikan Thailand picu klaster baru COVID-19 (Foto: AFP/LILLIAN SUWANRUMPHA)
Bangkok -

Para ratu kecantikan Thailand berisiko menghadapi tuntutan pidana. Hal ini terjadi usai kontes kecantikan yang diselenggarakan beberapa waktu lalu melanggar aturan protokol kesehatan dan menimbulkan klaster baru penularan COVID-19.

Diketahui pada akhir Juni lalu, Kontes Miss Grand Samut Sakhon diadakan di Bangkok. Tiga belas kontestan dan sembilan orang lainnya yang terlibat dalam kontes kemudian dinyatakan positif COVID-19.

Menurut polisi, penyelenggara memang telah mendapat izin untuk mengadakan acara tersebut. Namun mereka sudah diminta mematuhi 20 aturan khusus, termasuk menggunakan masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan ada banyak orang yang terlibat dalam kontes tersebut termasuk para kontestan yang melanggar aturan dan regulasi yang sudah ada," kata Wakil Komisaris Polisi, Piya Tawichai kepada wartawan di Bangkok, seperti dilansir AFP, Minggu (11/7/2021).

"Orang-orang yang menghadiri kontes dan tidak memakai masker juga (melanggar) keputusan darurat dan undang-undang pengendalian penyakit," lanjut Piya.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian tersebut, pihak penyelenggara dan peserta kontes tingkat provinsi tersebut kini sedang diselidiki. Kemungkinan mereka juga bisa tersandung tuntutan pidana.

Melalui halaman Facebook resmi acara tersebut, tampak foto-foto yang menunjukkan para finalis tampil tanpa menggunakan masker bahkan tidak menjaga jarak.

Akhir pekan lalu, pemerintah Thailand mengumumkan jam malam di ibu kota Bangkok dan sembilan provinsi lainnya. Aturan yang mulai berlaku pada Senin (12/7) mendatang tersebut akan melarang orang untuk keluar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 pagi.

Simak juga 'Phuket Akan Buka Pintu untuk Turis Asing, Pelaku Wisata Sambut Baik':

[Gambas:Video 20detik]



Pengumuman jam malam ini berdampak pada wilayah Bangkok yang ditinggali lebih dari 10 juta penduduk dan wilayah sekitarnya.

"Kami meminta maaf atas kesulitan yang dihadapi masyarakat yang tinggal di area-area dengan pembatasan maksimum, tapi ini akan mendukung pengendalian penyakit secara efisien. Thailand akan berhasil," ucap asisten juru bicara gugus tugas COVID-19, Apisamai Srirangson.

"Perjalanan yang tidak perlu akan dilarang," imbuhnya.

Selama pembatasan diperketat, warga Thailand dilarang berkumpul dalam jumlah besar atau lebih dari lima orang. Jaringan transportasi umum juga akan berhenti beroperasi pukul 21.00 waktu setempat setiap harinya.

Supermarket, restoran, bank, apotek dan toko elektronik bisa tetap buka, namun toko-toko lainnya harus tutup sementara. Pusat perbelanjaan atau mal juga diwajibkan tutup pukul 20.00 waktu setempat.

Diketahui negara tersebut sedang menghadapi gelombang ketiga corona sejak April lalu. Pada Sabtu (10/7), Thailand melaporkan ada 9.539 kasus dan 86 kasus kematian. Dengan data tersebut, total kumulatif kasus COVID-19 di Thailand mencapai 336.371 kasus dan 2.711 kematian.

Akibat cepatnya penularan COVID-19, negara ini kehabisan tempat tidur di seluruh rumah sakit. Peluncuran vaksin yang lambat dan testing yang terbatas juga menambah kian sulitnya kondisi negara di Asia Tenggara itu saat menghadapi lonjakan kasus.

Halaman 2 dari 2
(izt/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads