Paus Perbarui Hukum Kanonik Cegah Pelecehan Seksual oleh Imam Gereja

Paus Perbarui Hukum Kanonik Cegah Pelecehan Seksual oleh Imam Gereja

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 06:42 WIB
Jakarta -

Paus Fransiskus memperbarui hukum pidana gereja Katolik. Perbaruan hukum itu untuk mencegah pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh imam gereja.

Dilansir AFP, Rabu (2/6/2021), hal itu disampaikan Paus Fransiskus pada Selasa (1/6). Kitab hukum kanonik itu baru direvisi kembali setelah 40 tahun.

Revisi tersebut melibatkan ahli hukum kanonik dan pidana. Paus Fransiskus mengatakan revisi bertujuan untuk melakukan pemulihan keadilan, reformasi pelaku dan perbaikan skandal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbaikan aturan itu merujuk pada larangan perzinahan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, imam gereja harus dicopot dari jabatannya dan dihukum secara adil.

Aturan ini lebih tegas dari sebelum direvisi. Sebelumnya, imam gereja yang terbukti melanggar hanya dijatuhi hukuman skorsing saja.

ADVERTISEMENT

Aturan baru ini berlaku pada Desember 2021. Revisi ini telah lama disuarakan oleh para korban dan aktivis anti kekerasan seksual.

Sejak menjadi pemimpin umat Katolik pada tahun 2013, Paus Fransiskus telah berusaha untuk mengatasi skandal pelecehan seksual selama puluhan tahun yang melibatkan para imam gereja di seluruh dunia.

Para aktivis melawan pedofilia terus menyuarakan agar Vatikan berbuat lebih demi mencegah adanya korban kembali.

Sebelumnya Paus Fransiskus telah memerintahkan kunjungan apostolik ke Keuskupan Agung Cologne di Jerman, yang diguncang oleh laporan tentang pelecehan seksual terhadap anak. Seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (29/5), Keuskupan Agung Cologne mengatakan dalam sebuah pernyataan, Paus telah menunjuk dua orang untuk kunjungan apostolik tersebut yang ditugaskan untuk mendapatkan 'gambaran komprehensif tentang situasi pastoral yang kompleks di keuskupan agung tersebut'.

Mereka juga akan memeriksa "kemungkinan kesalahan yang dibuat" oleh Uskup Agung Cologne, Rainer Maria Woelki.

Kunjungan apostolik biasanya dilakukan ketika Paus menilai bahwa keuskupan tidak lagi dapat menyelesaikan masalahnya secara internal. Kardinal Anders Arborelius dari Stockholm dan Uskup Johannes van den Hende dari Rotterdam akan melakukan penyelidikan mereka selama dua minggu pertama bulan Juni.

Penyelidikan dilakukan ketika Woelki menghadapi gelombang kritik, termasuk tuduhan bahwa dia membantu menutupi pelecehan seks oleh dua pastor di Duesseldorf, salah satunya telah meninggal.

(man/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads