Langgar Aturan Corona, Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda

Langgar Aturan Corona, Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 07 Mei 2021 15:59 WIB
Malaysias former prime minister Najib Razak (C) arrives at the Duta Court complex awaiting a verdict in his corruption trial in Kuala Lumpur on July 28, 2020. - A Malaysian court will hand down its verdict in Najib Razaks first corruption trial on July 28 following a long-running case probing the former prime ministers role in the multi-billion-dollar 1MDB scandal. (Photo by Mohd RASFAN / AFP)
Najib Razak (Foto: AFP/MOHD RASFAN)
Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman denda karena melanggar aturan pembatasan virus Corona (COVID-19) yang berlaku di negaranya. Pelanggaran aturan Corona terjadi saat Najib mengunjungi sebuah restoran.

Seperti dilansir AFP, Jumat (7/5/2021), Kepolisian Malaysia menuturkan bahwa Najib dihukum denda 3.000 Ringgit (Rp 10,4 juta) karena tidak mendaftarkan diri saat mengunjungi restoran tersebut atau tidak diperiksa suhu tubuhnya saat mendatangi restoran di tengah pandemi.

Pelanggaran Najib ini terekam kamera yang videonya beredar luas di media sosial. Video itu menunjukkan Najib melakukan pelanggaran aturan Corona pada Maret lalu di sebuah restoran di Kuala Lumpur yang menjual hidangan ayam dan nasi tradisional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Najib telah mengakui kesalahannya dalam pernyataan via akun Facebook-nya.

Namun dia juga memanfaatkan kasus yang dialaminya untuk menyoroti kasus lainnya yang melibatkan pelanggaran aturan Corona oleh politikus-politikus Malaysia lainnya. Salah satunya saat sejumlah Menteri dilaporkan bepergian secara ilegal ke wilayah lainnya untuk menghadiri acara pernikahan.

ADVERTISEMENT

"Saya dan seorang pria di jalanan diselidiki polisi dan didenda oleh pemerintah," tulis Najib dalam postingan Facebook-nya, setelah hukuman denda untuk dirinya diumumkan pada Kamis (6/5) malam waktu setempat.

"Tapi saya tidak tahu (apakah ini juga akan terjadi), jika menteri pemerintahan melanggar aturan," imbuhnya dengan nada menyindir.

Pemilik restoran yang didatangi Najib juga dihukum denda sebesar 10.000 Ringgit (Rp 34,6 juta) karena gagal memastikan Najib mematuhi aturan Corona.

Diketahui bahwa pandemi Corona di Malaysia semakin meluas, dengan pekan ini, otoritas setempat menerapkan aturan pembatasan baru di Kuala Lumpur dan beberapa wilayah lainnya.

Sementara itu, Najib sendiri telah divonis 12 tahun penjara dalam salah satu kasus terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang melengserkannya dari kursi PM Malaysia. Namun dia bebas berkeliaran setelah membayar jaminan sambil menunggu banding yang diajukannya berproses.

Najib juga masih menghadapi beberapa kasus lainnya terkait skandal korupsi yang sama. Bulan lalu, Najib mengungkapkan dirinya menghadapi kebangkrutan karena gagal membayar pajak sebesar lebih dari US$ 400 juta, yang bisa membuatnya kehilangan kursi di parlemen.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads