Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan warganya yang telah menerima vaksinasi COVID-19 untuk bepergian ke luar negeri mulai 17 Mei mendatang.
Demikian diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi dalam pernyataan pada konferensi pers pada Minggu (2/5) waktu setempat, lebih dari setahun setelah warga Saudi dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Seperti dilansir Arab News, Senin (3/5/2021), Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebutkan ada tiga kategori orang yang akan dianggap telah diimunisasi. Mereka adalah yang telah menerima dua dosis vaksin virus Corona, mereka yang telah diberikan satu dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelum perjalanan, dan orang-orang yang telah pulih dari infeksi Corona dalam enam bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Saudi yang berusia di bawah 18 tahun - kelompok usia yang tidak menerima vaksin - juga akan diizinkan melakukan perjalanan mulai 17 Mei, asalkan mereka memiliki polis asuransi yang disetujui oleh bank sentral. Demikian disampaikan kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh media Saudi.
"Keputusan untuk mencabut penangguhan terhadap warga yang bepergian ke luar Arab Saudi akan mulai berlaku pada 01:00 dini hari pada 17 Mei," kata kementerian itu, menambahkan bahwa kerajaan akan membuka kembali perbatasan darat, laut dan udaranya.
Kebijakan tersebut merupakan insentif bagi warga negara, yang dilarang bepergian ke luar negeri sejak pandemi, untuk mendapatkan vaksinasi.
Kementerian Kesehatan kerajaan tersebut mengatakan telah memberikan lebih dari sembilan juta dosis vaksin virus Corona, di negara dengan populasi lebih dari 34 juta jiwa.
Negara itu telah melaporkan lebih dari 419.000 kasus infeksi virus Corona dan hampir 7.000 kematian akibat COVID-19.
Bulan lalu, Arab Saudi hanya mengizinkan orang yang telah divaksin Corona untuk melakukan umrah sepanjang tahun sejak awal Ramadhan, bulan suci puasa bagi umat Islam.