Eks Menteri Pendidikan Kongo Dipenjara 3 Tahun di Kasus Pencucian Uang

Eks Menteri Pendidikan Kongo Dipenjara 3 Tahun di Kasus Pencucian Uang

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 01 Mei 2021 05:30 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi penjara/Thinkstock
Kongo -

Mantan Menteri Pendidikan Dasar Republik Demokratik Kongo, Willy Bakonga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Bakonga dihukum lantaran terbukti bersalah melakukan pencucian uang dan transfer dana ilegal ke luar negeri.

Dilansir AFP, Jumat (30/4/2021), jaksa awalnya menuntut 10 tahun penjara kepada Bakonga, yang telah dipercaya oleh Presiden Felix Tshisekedi untuk melaksanakan pendidikan bebas kebijakan unggulan. Namun hakim memutuskan bui selama 6 tahun kepada Bakonga.

Putra Bakonga, Joel, yang juga tersangkut kasus itu, divonis enam bulan penjara. Hukuman dijatuhkan pada Kamis malam oleh Pengadilan Kasasi dan tidak bisa diajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya telah diekstradisi dari Brazzaville, ibu kota negara tetangga Republik Kongo, tempat mereka ditangkap pada 20 April di atas pesawat yang akan berangkat ke Paris.

Mereka membawa uang tunai USD 30.000 saat penangkapan itu. Namun pengacaranya, Darius Tshiey-A-Tshiey membantah uang itu dari sumber yang tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Tidak terbukti bahwa USD 30.000 yang ditemukan pada mereka berasal dari sumber yang tidak sah," kata pengacara itu kepada AFP.

Bakonga telah diinterogasi oleh jaksa DRC sejak 16 April sebagai bagian dari penyelidikan atas penggelapan dana yang dialokasikan untuk pendidikan dasar gratis.

Program pendidikan dasar gratis tersebut diperkirakan menelan biaya USD 2,6 miliar ketika diluncurkan. Dana itu lebih dari sepertiga dari anggaran tahunan DRC untuk tahun 2021. Pengucuran dana itu dilakukan bahkan ketika kebutuhan publik lainnya seperti rumah sakit dan jalan tidak ada.

Lihat juga video 'Cerita Warga Saat Rombongan PBB Diserang, Dubes Italia untuk Kongo Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



Pada bulan November, laporan Inspektur Jenderal Keuangan DRC mengungkapkan "sejumlah kekurangan dan dugaan kasus penipuan dan korupsi sehubungan dengan penggunaan dana publik di sektor tersebut, serta kelemahan dalam pengendalian internal," katanya.

Diperkirakan sekitar USD 31 juta telah diserap dari total anggaran.

Bank Dunia kemudian mengatakan pada Februari pihaknya menangguhkan tahap pertama sebanyak USD 100 juta dalam program empat tahun senilai USD 800 juta untuk mendanai sekolah gratis di DR Kongo, dengan alasan kekhawatiran tentang "penipuan dan korupsi" di sektor pendidikan.

Dua pejabat pendidikan publik di DRC dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena penggelapan akhir bulan lalu.

Halaman 3 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads