Tak Pakai Masker Saat Rapat, PM Thailand Dihukum Denda

Tak Pakai Masker Saat Rapat, PM Thailand Dihukum Denda

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 27 Apr 2021 08:54 WIB
This frame grab from Thai TV Pool video footage taken on October 21, 2020 shows Thailands Prime Minister Prayut Chan-O-Cha speaking in Bangkok. - Thailands premier on October 22 revoked an emergency decree that had been intended to quell pro-democracy rallies despite it failing to stamp out daily protests demanding he resign and for reforms of the unassailable monarchy. (Photo by - / Thai TV Pool / AFP)
Prayuth Chan-O-Cha (dok. Thai TV Pool/AFP)
Bangkok -

Perdana Menteri (PM) Thailand, Prayuth Chan-O-Cha, dihukum denda karena tidak memakai masker saat menghadiri rapat di Government House untuk membahas situasi terkini pandemi virus Corona (COVID-19). Thailand memberlakukan pembatasan terbaru dengan mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat umum.

Seperti dilansir Channel News Asia dan AFP, Selasa (27/4/2021), pelanggaran itu terjadi saat Prayuth menggelar rapat dengan jajaran kabinetnya pada pekan ini. Postingan Facebook PM Thailand menunjukkan Prayuth duduk semeja dengan para penasihatnya.

Semua pejabat yang menghadiri rapat itu terlihat memakai masker, kecuali sang PM Thailand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui bahwa memakai masker kini diwajibkan di tempat-tempat umum di 49 provinsi dan wilayah ibu kota Bangkok. Aturan ini diberlakukan setelah kemunculan wabah Corona terbaru yang bersumber di tempat distrik hiburan malam setempat.

Gubernur Bangkok, Aswin Kwanmuang, mengingatkan warga untuk selalu memakai masker dengan benar mulai Senin (26/4) waktu setempat, atau berisiko dihukum denda maksimum 20.000 Baht (Rp 9,2 juta).

ADVERTISEMENT

Setelah foto Prayuth tidak memakai masker saat rapat beredar luas di media sosial dan memicu kritikan publik, Aswin menjelaskan via akun Facebook-nya bahwa sang PM Thailand telah dihukum denda 6.000 Baht (Rp 2,7 juta) karena tidak mematuhi aturan yang baru diterapkan.

"Setelah rapat, Perdana Menteri meminta saya sebagai Gubernur Bangkok untuk menyelidiki apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran. Saya memberitahunya bahwa tindakannya melanggar pengumuman Otoritas Metropolitan Bangkok yang memerintahkan orang-orang di Bangkok untuk memakai masker medis atau masker kain kapan pun mereka meninggalkan rumah mereka," terang Aswin.

A photo posted on Facebook by Thai Prime Minister Prayut Chan-o-cha on Monday, Apr 26, 2021, which showed him not wearing a face mask during a meeting with advisers. (Photo: Facebook/ΰΈ›ΰΈ£ΰΈ°ΰΈ’ΰΈΈΰΈ—ΰΈ˜ΰΉŒ ΰΈˆΰΈ±ΰΈ™ΰΈ—ΰΈ£ΰΉŒΰΉ‚ΰΈ­ΰΈŠΰΈ² Prayut Chan-o-cha)Momen saat PM Thailand, Prayuth Chan-O-Cha, tidak memakai masker saat rapat Foto: Facebook/Prayut Chan-o-cha via Channel News Asia

Lihat juga Video: Anggotanya Viral Berpesta Tanpa Masker, Kapolda Jambi Buka Suara

[Gambas:Video 20detik]



"Kemudian, saya pergi ke Government House dengan Kepala Kepolisian Metropolitan dan para inspektur dari kantor polisi Dusit," imbuhnya.

"Sebagai Gubernur Bangkok, saya mengajukan pengaduan terhadap Perdana Menteri, yang menerima hukuman denda itu," tegas Aswin dalam pernyataannya.

Insiden ini terjadi saat Thailand tengah menghadapi gelombang baru Corona di wilayahnya. Pada Senin (26/4) waktu setempat, sekitar 2.048 kasus Corona tercatat di Thailand. Secara total, lebih dari 28 ribu kasus Corona terdeteksi di Thailand sejauh ini, dengan 54 kematian.

Sebelum wabah terbaru muncul, Thailand berhasil menjaga angka infeksi tetap rendah berkat pembatasan perjalanan dan tindakan cepat mengisolasi kasus-kasus terkonfirmasi. Situasinya memburuh setelah wabah baru terdeteksi menyebar dari kelab-kelab malam, acara pesta dan konser sejak awal bulan ini.

Selain mewajibkan masker di tempat umum, otoritas setempat juga menutup serangkaian tempat hiburan termasuk kelab malam, pub dan bar secara nasional. Tempat umum lainnya seperti bioskop, taman, gym, kolam renang umum, dan spa juga ditutup sementara.

Halaman 2 dari 2
(nvc/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads