Jepang Larang Masuk Warga dari 152 Negara Termasuk Indonesia

Jepang Larang Masuk Warga dari 152 Negara Termasuk Indonesia

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 12:28 WIB
Ilustrasi Penerbangan, ilustrasi pesawat, pesawat terbang, ilutrasi perjalanan, pesawat
ilustrasi (Foto: Getty Images/Maja Hitij)
Jakarta -

Pemerintah Jepang menetapkan larangan masuk bagi warga dari 152 negara, termasuk Indonesia untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam pemberitahuan di situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang yang diposting Selasa (20/4/2021), disebutkan bahwa untuk sementara waktu, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara/wilayah tersebut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan pesawat, ditolak untuk memasuki Jepang sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), butir (xiv) dari Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika ditemukan keadaan khusus yang luar biasa. Namun, tidak disebutkan lebih detail mengenai keadaan khusus yang dimaksud.

Juga disebutkan bahwa orang asing (dari negara dan wilayah di mana larangan masuk tidak berlaku) tidak ditolak untuk memasuki Jepang bahkan ketika mereka tiba di Jepang via negara atau wilayah, yang masuk dalam penolakan izin masuk itu, untuk pengisian bahan bakar atau tujuan transit. Namun, mereka yang memasuki negara atau wilayah tersebut akan dikenakan larangan masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara lengkap, Kemlu Jepang merinci negara-negara/wilayah yang ditolak izinnya untuk masuk ke Jepang sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Asia:
Bangladesh, Bhutan, India, Indonesia, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Nepal, Pakistan, Filipina

Amerika Utara:
Kanada, Amerika Serikat

Amerika Latin dan Karibia:
Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Cile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Saint Christopher dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela

Tonton juga Video: Lonjakan Kasus COVID-19, Jepang hingga India Dihantui Gelombang ke-4

[Gambas:Video 20detik]



Eropa:

Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarusia, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kazakhstan , Kosovo, Kyrgyz, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Moldova, Monaco, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss , Tajikistan, Ukraina, Inggris Raya, Uzbekistan, Vatikan

Timur Tengah:
Afghanistan, Bahrain, Israel, Iran, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab

Afrika:
Aljazair, Botswana, Cabo Verde, Kamerun, Afrika Tengah, Komoro, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Mesir, Guinea Ekuatorial, Eswatini, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Lesotho , Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Maroko, Namibia, Nigeria, Republik Kongo, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Tunisia, Zambia, Zimbabwe.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads