Mantan anggota polisi Minneapolis, Derek Chauvin divonis bersalah atas pembunuhan warga Amerika Serikat berkulit hitam, George Floyd. Derek Chauvin bisa dihukum hingga 40 tahun penjara.
Dilansir AFP, Rabu (21/4/2021), sebelum memvonis bersalah, hakim terlebih dahulu berunding untuk menentukan status hukum Chauvin. Hakim berunding selama 11 jam.
Akibat perbuatannya, Chauvin didakwa atas tiga pasal yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembantaian setelah hakim mempertimbangkan kesaksian dari 45 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip CNN, hukuman maksimal bagi pelanggaran pembunuhan tingkat dua tak disengaja adalah 40 tahun penjara. Pada sidang yang digelar pada Selasa (20/4) waktu setempat, belum memutuskan hukuman bagi Chauvin. Hakim Peter Cahill menuturkan vonis hukuman bagi pria 45 tahun itu akan diputus pengadilan dalam setidaknya delapan minggu ke depan.
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden menelepon anggota keluarga Floyd untuk mengatakan bahwa dia "lega" dengan putusan tersebut. Joe Biden mengatakan keputusan ini merupakan bukti keadilan di Amerika yang semakin maju.
"Ini bisa menjadi langkah maju yang besar dalam gerakan menuju keadilan di Amerika," kata Biden, saat ia meminta warga untuk "bersatu" melawan rasisme dan kekerasan.
Diketahui, kasus yang menjerat Derek Chauvin ini terjadi pada Mei 2020. Saat itu, Chauvin bersama rekan polisinya hendak menangkap George Floyd.
Dalam sebuah video, Chauvin terlihat menginjak leher George dengan menggunakan lututnya. Akibatnya, George tak bisa bernapas dan meninggal dunia.
Kematian George Floyd mendapat kecaman dari warga Amerika Serikat dan dunia. Warga protes dan melakukan aksi di jalan.
Kerusuhan sempat terjadi akibat peristiwa itu. Warga memprotes terhadap ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi.