Konglomerat Hong Kong Jimmy Lai Divonis 12 Bulan Penjara

Konglomerat Hong Kong Jimmy Lai Divonis 12 Bulan Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 16 Apr 2021 16:41 WIB
Otoritas Hong Kong Tangkap Taipan Media Pro-Demokrasi, Jimmy Lai
Jimmy Lai (dok. DW News)
Hong Kong -

Konglomerat Hong Kong, Jimmy Lai, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan setempat setelah dinyatakan bersalah telah menghadiri perkumpulan ilegal terkait unjuk rasa antipemerintah yang digelar secara besar-besaran tahun 2019 lalu.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (16/4/2021), ini menjadi momen pertama bagi pengusaha media berusia 73 tahun ini dihukum terkait kegiatan aktivisnya.

Dalam dua sidang terpisah sebelumnya, Lai dinyatakan bersalah atas dakwaan menghadiri perkumpulan ilegal pada 18 Agustus dan 31 Agustus 2019. Dakwaan ini memiliki ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis 12 bulan penjara terhadap Lai dalam sidang yang digelar Jumat (16/4) waktu setempat.

Penangkapan Lai yang dilakukan berulang kali oleh otoritas Hong Kong ini memicu kritikan negara-negara Barat dan kelompok HAM internasional.

ADVERTISEMENT

Sebelum memasuki ruang sidang pada hari ini, Lai menyatakan: "Saya merasa sangat santai, saya siap menghadapi hukuman saya."

Selain Lai, ada sembilan aktivis lainnya yang juga akan dijatuhi vonis pada Jumat (16/4) waktu setempat. Kesembilan aktivis itu sebelumnya dinyatakan bersalah atas dakwaan berpartisipasi dalam perkumpulan tanpa izin saat unjuk rasa antipemerintah tahun 2019.

Lihat juga video '47 Aktivis Hong Kong Dituduh Subversif':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam sidang pertama terkait perkumpulan ilegal pada 18 Agustus 2019, hakim Amanda Woodcock menyatakan Lai bersalah bersama Martin Lee, yang membantu mendirikan Partai Demokratik, partai oposisi terbesar di Hong Kong, tahun 1990-an silam.

Dalam sidang kedua terkait perkumpulan ilegal pada 31 Agustus 2019, hakim yang sama menyatakan Lai dan politikus demokrat veteran, Lee Cheuk-Yan, bersalah bersama-sama dengan Yeung Sum. Ketiganya mengaku bersalah dalam sidang.

Bentrokan yang terjadi dalam unjuk rasa 31 Agustus disebut sebagai yang terburuk di Hong Kong, dengan polisi menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah demonstran pro-demokrasi yang melemparkan bom molotov.

Lai yang merupakan pendiri tabloid Apple Daily ini masih akan menjalani dua persidangan lainnya pada Jumat (16/4) waktu setempat, yakni satu kasus terkait dakwaan berkolusi dengan negara asing dan satu kasus lainnya terkait tuduhan penipuan yang berkenaan dengan sewa gedung yang menjadi kantor Apple Daily.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads