Urusan Ekstradisi Bikin Korea Utara-Malaysia Putus Hubungan

Round Up

Urusan Ekstradisi Bikin Korea Utara-Malaysia Putus Hubungan

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 20:02 WIB
In a photo taken on December 17, 2020 a general view shows North Korean flags on the occasion of 9th anniversary of Kim Jong Ils death, in Pyongyang. (Photo by KIM Won Jin / AFP)
Ilustrasi Bendera Korea Utara (Foto: AFP/KIM WON JIN)
Pyongyang -

Urusan ekstradisi berada di balik alasan pemerintah Korea Utara (Korut) memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia. Hal itu dilakukan usai pengadilan Malaysia memutuskan untuk mengekstradisi pria Korut itu ke Amerika Serikat.

"Dengan ini mengumumkan pemutusan total hubungan diplomatik dengan Malaysia," ujar Kementerian Luar Negeri Korea Utara, seperti dilansir Reuters dan AFP, Jumat (19/3/2021).

Pihak Korut menuding pihak berwenang Malaysia melakukan apa yang mereka sebut 'kejahatan yang tidak dapat diampuni dengan secara paksa mengirimkan warga negara yang tidak bersalah (Korea Utara) ke Amerika Serikat pada 17 Maret 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Korut juga memberikan peringatan keras kepada Amerika Serikat terkait kasus ini.

"Kementerian Luar Negeri Korea Utara juga memberi peringatan kepada Washington bahwa mereka akan "membayar harga" untuk kasus ini," demikian disebutkan dalam pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi Korut, KCNA.

ADVERTISEMENT

Pernyataan itu juga mengecam apa yang mereka sebut sebagai 'tindakan bermusuhan yang dilakukan terhadap Pyongyang karena tunduk pada tekanan AS'.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan akan mengekstradisi seorang pria warga negara Korut, Mun Chol Myong, ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan pencucian uang pada 9 Maret lalu.

Mun ditangkap pada 2019 setelah AS menuduhnya melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan dan mengeluarkan dokumen palsu untuk mendukung pengiriman ilegal ke Korut. Mun menolak permintaan ekstradisi, dengan alasan bahwa tuduhan itu bermotif politik.

Menurut pengacara Mun, kliennya itu menghadapi empat dakwaan pencucian uang dan dua konspirasi pencucian uang. Tuduhan tersebut terutama terkait dengan pekerjaannya di Singapura.

Diketahui bahwa aktivitas ekspor beberapa barang mewah ke Korea Utara telah dilarang usai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara lainnya, termasuk AS menjatuhkan sanksi besar-besaran atas program senjata Korut.

Kementerian Luar Negeri Korut menyebut ekstradisi itu sebagai tindakan keji dan kejahatan berat otoritas Malaysia yang tidak dapat diampuni, di mana mereka telah "menawarkan warga negara kami sebagai korban dari tindakan permusuhan AS yang menyimpang dari hukum internasional yang diakui."

Tindakan Malaysia juga disebut Korut menghancurkan "seluruh fondasi hubungan bilateral yang didasarkan pada penghormatan terhadap kedaulatan."

Hubungan antara Korea Utara dan Malaysia mulai merenggang usai saudara laki-laki pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, terbunuh di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017, setelah dua wanita mengolesi wajahnya dengan agen saraf VX, yang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa disebut masuk dalam daftar senjata pemusnah massal.

"Kami memperingatkan sebelumnya bahwa AS - manipulator di belakang panggung dan penyebab utama insiden ini - juga akan diminta membayar harga yang seharusnya," KCNA melaporkan.

Pada hari Kamis (18/3), Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Joe Biden akan menyelesaikan peninjauan kebijakan soal Korea Utara dalam beberapa minggu ke depan dengan konsultasi bersama negara-negara sekutu.

Halaman 2 dari 2
(izt/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads