Perkosa Anak 13 Tahun, Pria Singapura Dibui 28 Tahun-Dicambuk 24 Kali

Perkosa Anak 13 Tahun, Pria Singapura Dibui 28 Tahun-Dicambuk 24 Kali

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 17:33 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Singapura -

Seorang anak perempuan berusia 13 tahun dipaksa menenggak vodka dan diperkosa selama dua jam oleh seorang pria berusia 35 tahun di sebuah taman di Singapura.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (19/3/2021) usai kejadian mengerikan itu, korban menangis meminta tolong karena merasa sangat kesakitan. Ia berhasil merangkak ke dekat toilet dan mengirimkan pesan suara untuk meminta bantuan.

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman pada hari Jumat ini kepada pria Singapura, Muhammad Alif AB Rahim dengan hukuman penjara 28 tahun dan 24 kali cambukan atas apa yang disebut hakim sebagai "cobaan berat pemerkosaan selama dua jam dan serangan seksual berulang".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pengadilan terungkap bahwa korban hanya mengenal sekilas pria itu melalui seorang teman tetapi tidak dekat dengannya dan tidak tahu namanya.

Diketahui kejadian itu terjadi pada 24 Oktober 2017 malam waktu setempat. Korban saat itu pergi mengantarkan barang ke seorang temannya dan kemudian pergi ke Taman Kallang Riverside untuk mencari udara segar. Dia bertemu dengan Alif, yang menyarankan agar mereka membeli minuman dan pergi ke taman untuk mengobrol.

ADVERTISEMENT

Percaya padanya, korban mengikuti Alif untuk membeli sebotol cola dan gelas plastik. Mereka duduk di ujung dermaga di taman di depan sungai antara jam 9-11 malam, dan Alif mengeluarkan sebotol vodka dari tasnya dan meminumnya.

Usai bercakap-cakap, secara tiba-tiba, Alif mencondongkan tubuhnya dan mencium korban. Ketika korban berusaha menjauh dan mencoba mengambil handphone, Alif malah mengambilnya dan menganiaya korban.

Saat korban menangis dan berteriak, Alif meletakkan botol vodka ke mulutnya, memaksanya untuk menenggak minuman beralkohol itu. Kemudian alif melakukan pelecehan seksual bahkan mendorongnya ke pagar.

Usai mengancam untuk tidak memberi tahu siapapun soal perbuatannya, Alif pergi. Dengan kondisi kesakitan, korban berhasil merangkak dari dermaga ke rerumputan dekat toilet, di mana dia mengirim pesan suara ke bibinya, teman, dan kerabat lainnya.

Pesan itu diperdengarkan di pengadilan berisi pemberitahuan bahwa korban sudah diperkosa namun tidak tau dimana dirinya berada.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi terbaring dan kesulitan berjalan. Korban dibawa ke rumah sakit dengan luka robek di siku, lecet di lutut dan robekan di selaput dara.

Alif diperiksa di Institute of Mental Health dan ditemukan tidak memiliki penyakit mental pada saat melakukan pelanggaran. Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan pemerkosaan anak di bawah umur dan dua dakwaan penyerangan seksual dengan penetrasi anak di bawah umur. Tujuh dakwaan lainnya ikut dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.

Halaman 2 dari 2
(izt/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads