Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memulai penyelidikan resmi terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Langkah ini dikecam oleh Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, sebagai 'esensi anti-Semitisme'.
Seperti dilansir AFP, Rabu (4/3/2021), Otoritas Palestina menyambut baik keputusan ketua jaksa ICC, Fatou Bensouda, sebagai penyelidikan yang 'mendesak dan diperlukan' terhadap situasi di Jalur Gaza yang diblokade, juga Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki Israel sejak Juni 2014.
Langkah itu melibatkan ICC yang bermarkas di Den Haag, Belanda ini lebih dalam ke salah satu konflik paling sengit di dunia dan berisiko mengobarkan kembali situasi yang sudah tegang. ICC sendiri kerap mendapat kecaman dari Israel dan sekutunya, Amerika Serikat (AS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tanggapannya, otoritas AS menyatakan pihaknya 'kecewa' dengan langkah ICC. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, mengatakan AS akan 'dengan tegas menentang' langkah tersebut.
Bensouda dalam penegasannya, menyatakan dirinya telah memutuskan bahwa ada 'kasus potensial yang dapat diterima' oleh kedua belah pihak, dengan penyelidikan fokus pada konflik Gaza tahun 2014 yang menewaskan lebih dari 2 ribu orang.
"Pada akhirnya, perhatian utama kita harus kepada korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang tindak kekerasan dan ketidakamanan yang memicu penderitaan dan keputusasaan mendalam pada semua pihak," cetus Bensouda.
Lebih lanjut, Bensouda menyatakan bahwa penyelidikan formal dilakukan setelah penyelidikan awal selama lima tahun 'secara saksama', dan menjanjikan penyelidikan akan dilakukan 'secara independen, tidak memihak dan objektif, tanpa rasa takut atau bantuan'.
Simak juga 'Warga Palestina Terlibat Bentrok dengan Tentara Israel di Hebron':