Senator Republikan Sebut Trump Bertanggung Jawab Moral Atas Kerusuhan Capitol

Senator Republikan Sebut Trump Bertanggung Jawab Moral Atas Kerusuhan Capitol

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Minggu, 14 Feb 2021 13:31 WIB
House of Representatives (HOR) atau DPR AS mulai mempertimbangkan pemakzulan kedua Donald Trump. Ia secara resmi dituduh menghasut pemberontakan dan penyerbuan para pendukungnya di gedung parlemen, Capitol Hill, Rabu (6/1/2021) lalu.
Sidang Pemakzulan Donald Trump (Foto: AP Photo)
Washington DC -

Pemimpin Minoritas Senat Amerika Serikat (AS) Mitch McConnell menyebut Donald Trump "secara praktik dan moral bertanggung jawab" atas serangan mematikan para pendukungnya di Capitol. Hal itu diungkapkan McConnell hanya beberapa saat setelah pemungutan suara menyimpulkan bahwa Trump dibebaskan atas tuduhan pemakzulan.

Seperti dilansir AFP, Minggu (14/2/2021) Senat Partai Republik itu menjelaskan perubahan tak terduga pada akhir persidangan pemakzulan Trump. Dimana keputusan untuk menghukum Trump atas pelanggaran di Capitol tidak konstitusional karena ia sudah meninggalkan jabatannya sebagai presiden dan kini menjadi warga negara.

"Tidak diragukan lagi bahwa Presiden Trump secara praktik dan moral bertanggung jawab untuk memprovokasi peristiwa hari itu," kata McConnell, yang bersama dengan anggota Kongres lainnya dan mantan wakil presiden Mike Pence melarikan diri dari serangan Capitol pada 6 Januari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang-orang yang menyerbu gedung ini percaya bahwa mereka bertindak atas keinginan dan instruksi presiden mereka," kata McConnell dalam pidatonya di gedung Senat.

Pernyataan itu muncul setelah anggota senat membebaskan Trump atas satu tuduhan menghasut pemberontakan. Tujuh Senat Republik bergabung dengan Demokrat untuk memberikan suara menghukum Trump.

ADVERTISEMENT

Diketahui manajer pemakzulan dari Partai Demokrat menghabiskan waktu dua hari untuk menyampaikan argumen mereka dalam membuktikan bahwa Trump bersalah atas dakwaan penghasutan pemberontakan, saat pendukungnya menyerbu dan memicu kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu setelah mendengar pidatonya. Trump juga dituduh gagal mencegah kerusuhan yang didalangi pendukungnya saat itu.

Tim pengacara Trump dalam argumen pokok pada Jumat (12/2) waktu setempat, menyebut pemakzulan ini inkonstitusional dan merupakan 'tindakan balas dendam politik' dari Partai Demokrat. Pengacara Trump juga berargumen bahwa pidato Trump pada 6 Januari hanyalah bersifat retorik dan Trump tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan para pendukungnya pada saat itu.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah memakzulkan Trump pada 13 Januari, seminggu sebelum dia meninggalkan jabatannya.

Saksikan juga 'Donald Trump Selamat dari Pemakzulan':

[Gambas:Video 20detik]



(izt/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads