Dikira Melanggar Karantina Corona, Pria Taiwan Ternyata Diculik

Dikira Melanggar Karantina Corona, Pria Taiwan Ternyata Diculik

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 17:41 WIB
Dekat dengan Episentrum Wabah, Mengapa Kasus COVID-19 di Taiwan Rendah?
Ilustrasi (dok. DW News)
Taipei -

Otoritas Taiwan mencabut hukuman denda yang dijatuhkan terhadap seorang pria yang melanggar karantina virus Corona (COVID-19). Penyelidikan menemukan bahwa pria itu diculik oleh penagih utang dalam kasus salah orang.

Seperti dilansir CNN, Selasa (2/2/2021), pria Taiwan yang disebut bermarga Chen itu tiba dari Hong Kong pada akhir Oktober tahun lalu dan menjalani karantina wajib di rumah seorang temannya di kota Nantou.

Badan Penegakan Administratif pada Kementerian Kehakiman Taiwan cabang Changhua menuturkan bahwa pada 1 November 2020, pukul 23.00 malam, penagih utang mendobrak masuk dan membawa pergi Chen secara paksa dari apartemen itu, karena keliru mengira dia sebagai temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chen dipaksa membayar utang temannya sebelum membebaskannya. Chen mengalami luka-luka dalam penculikan itu.

Otoritas kesehatan publik setempat awalnya menjatuhkan hukuman denda sebesar US$ 3.500 (Rp 49 juta) terhadap Chen karena melanggar perintah karantina wajib. Kasus itu kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehakiman untuk menyelidiki klaim bahwa Chen diculik saat dituduh melanggar karantina.

ADVERTISEMENT

Kepolisian setempat akhirnya memverifikasi klaim Chen dan dia dilepaskan dari hukuman denda itu. Sedangkan para penculiknya saat ini sedang diselidiki otoritas setempat.

Diketahui bahwa Taiwan memberlakukan hukuman denda besar bagi orang-orang yang melanggar karantina Corona. Sebelumnya, seorang pekerja migran asal Filipina dihukum denda dengan jumlah yang sama hanya karena melangkah keluar dari kamar hotel tempatnya dikarantina di Kaohsiung City selama 8 detik saja.

Di Taichung, seorang pria dihukum denda US$ 35 ribu (sekitar Rp 490 juta) karena melanggar karantina mandiri di rumahnya sebanyak tujuh kali.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads