Murka AS Gegara Pakistan Bebaskan Pemenggal Jurnalisnya

Round Up

Murka AS Gegara Pakistan Bebaskan Pemenggal Jurnalisnya

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 22:53 WIB
Gedung Putih
Foto: Gedung Putih (Thinkstock)
Washington -

Pemerintah Amerika Serikat marah atas keputusan Mahkamah Agung Pakistan yang melakukan pembebasan kepada tersangka dalang pemenggalan jurnalis Amerika Serikat, Daniel Pearl pada 2002.

Juru bicara Gedung Putih, Jen Psaki menyebut keputusan Pakistan adalah penghinaan terhadap korban terorisme di manapun dan menuntut pemerintah Pakistan meninjau kembali opsi hukumnya.

Dilansir dari AFP, Jumat (29/1/2021) tersangka utama Ahmed Omar Saeed Sheikh dibebaskan setelah menjalani persidangan karena menjadi dalang pembunuhan brutal Pearl, kepala biro Asia Selatan untuk Wall Street Journal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video pemenggalan Pearl ramai dan memancing kemarahan masyarakat internasional.

"Pengadilan mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dia (Sheikh) lakukan dalam kasus ini," kata Mahmood Sheikh, pengacara terdakwa.

ADVERTISEMENT

Perintah pengadilan mengatakan bahwa Syekh bersama tiga kaki tangannya yang terkait dengan kasus itu harus "segera dibebaskan", meskipun tidak disebutkan kapan pembebasan akan dilakukan.

Kecaman AS Atas Pembebasan Pelaku Pemenggalan Jurnalis

Bulan lalu, Plt Jaksa Agung AS Jeffrey Rosen mengatakan Washington "siap untuk mengambil hak Omar Sheikh untuk diadili di sini."

Psaki pada hari Kamis (28/1) mengatakan Amerika Serikat mengakui "tindakan Pakistan di masa lalu untuk mencoba meminta pertanggungjawaban para pembunuh Pearl dan kami mencatat bahwa sampai sekarang Omar Sheikh masih dalam tahanan."

"Kami menyerukan kepada pemerintah Pakistan untuk secepatnya meninjau opsi hukumnya, termasuk mengizinkan Amerika Serikat untuk menuntut Sheikh atas pembunuhan brutal terhadap seorang warga negara dan jurnalis Amerika," kata Psaki.

Kelompok Reporters Without Borders juga mengecam keputusan itu, dengan mengatakan bahwa keputusan itu "akan tetap sebagai simbol impunitas absolut seputar kejahatan kekerasan terhadap jurnalis di negara ini."

Sheikh, pria kelahiran Inggris yang pernah menempuh studi di London School of Economics dan pernah terlibat dalam penculikan orang asing sebelumnya, ditangkap beberapa hari setelah penculikan Pearl.

Dia kemudian dijatuhi hukuman mati setelah memberi tahu pengadilan Karachi bahwa Pearl telah dibunuh beberapa hari sebelum video mengerikan pemenggalan kepala jurnalis itu dirilis.

Keluarga Pearl pada hari Kamis (28/1) menyebut keputusan untuk membebaskan Sheikh adalah "parodi keadilan" dan memohon intervensi pemerintah AS dalam kasus tersebut.

"Pembebasan para pembunuh ini membahayakan jurnalis di manapun dan rakyat Pakistan. Kami mendesak pemerintah AS untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan di bawah hukum untuk memperbaiki ketidakadilan ini," kata keluarga itu dalam sebuah pernyataan.

Keputusan itu menyusul protes tahun lalu ketika pengadilan yang lebih rendah membebaskan Sheikh (47) dari dakwaan pembunuhan dan mengurangi hukumannya menjadi dakwaan penculikan yang lebih ringan - membatalkan hukuman matinya dan memerintahkan dia dibebaskan setelah hampir dua dekade di penjara.

Petisi Ditolak

Pembebasan itu memicu serangkaian petisi, termasuk dari keluarga Pearl, tetapi Mahkamah Agung kemudian juga menolaknya.

Selama bertahun-tahun Sheikh telah membantah secara pribadi membunuh Pearl, tetapi di pengadilan terungkap awal pekan ini bahwa dalam sebuah surat tulisan tangan tahun 2019 yang dikirim ke pengadilan provinsi, dia telah mengakui memiliki "peran kecil" dalam pembunuhan Pearl.

Pengacara keluarga Pearl berpendapat bahwa Sheikh memainkan peran penting dalam mengatur penculikan dan penyekapan jurnalis itu, sebelum memerintahkan para penculiknya untuk membunuhnya.

Keluarga Pearl "sangat terkejut" atas pembebasan Sheikh ini. Pengacara keluarga, Faisal Siddiqi, mengatakan kepada Reuters bahwa keputusan pengadilan ini adalah parodi keadilan.

"Tidak ada ketidakadilan yang akan mengalahkan tekad kami untuk memperjuangkan keadilan bagi Daniel Pearl," katanya.

Halaman 2 dari 3
(izt/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads