Marak Kekerasan pada Wanita, Puerto Rico Umumkan Keadaan Darurat

Marak Kekerasan pada Wanita, Puerto Rico Umumkan Keadaan Darurat

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 13:33 WIB
Puerto Ricos declaration of a state of emergency over violence against women has long been sought by advocates, including at the September 2020 protest seen here Ricardo ARDUENGO AFP
Ilustrasi -- Penetapan masa darurat di Puerto Rico telah dituntut oleh para aktivis dan kelompok HAM selama bertahun-tahun (Ricardo ARDUENGO/AFP)
San Juan -

Otoritas Puerto Rico mengumumkan keadaan darurat di wilayahnya atas maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan. Masa darurat ini memberikan perlindungan lebih bagi perempuan yang kerap menjadi korban kekerasan.

Seperti dilansir AFP, Selasa (26/1/2021), Puerto Rico yang merupakan wilayah Amerika Serikat (AS) itu, memiliki angka tindak kekerasan tingkat tinggi yang rata-rata memicu kematian satu perempuan setiap minggu -- berdasarkan laporan tahun 2019. Situasi yang sama ada di wilayah Karibia dan Amerika Latin.

Penetapan masa darurat pada Senin (25/1) waktu setempat, yang juga menawarkan perlindungan untuk kaum gay dan transgender, mencakup langkah-langkah seperti membuat aplikasi seluler untuk para korban agar bisa meminta bantuan dan melaporkan serangan yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Puerto Rico akan membuat program baru untuk memantau para perempuan yang mengajukan dan ada di bawah perintah larangan mendekat terhadap pelaku tindak kekerasan. Akan dibentuk juga komisi baru yang bertanggung jawab menegakkan kebijakan dan mengusulkan langkah lainnya.

Gubernur Puerto Rico, Pedro Pierluisi, menyebut bahwa penetapan masa darurat itu bertujuan untuk memerangi 'kejahatan yang memicu terlalu banyak kerusakan sejak lama'.

ADVERTISEMENT

"Para korban menderita akibat machoisme (kejantanan berlebihan), ketidakadilan, diskriminasi, kurangnya pendidikan, kurangnya bimbingan, dan terutama kurangnya tindakan tegas secara sistematis," tegas Pierluisi dalam pernyataannya.

Penetapan itu mendefinisikan tindak kekerasan berbasis jenis kelamin sebagai tindakan yang memicu dampak fisik, seksual atau psikologis bagi orang lain yang dimotivasi oleh stereotip. Laporan tahun 2019 dari kelompok advokasi non-profit, Proyecto Matria dan Kilometro Cero, menyebut bahwa satu perempuan terbunuh setiap tujuh hari di wilayah Puerto Rico.

Penetapan masa darurat ini dilakukan beberapa hari setelah seorang perawat bernama Angie Noemi Gonzalez tewas dibunuh oleh suaminya, yang telah mengakui tindak kejahatan. Kasus itu semakin menambah kekhawatiran soal maraknya tindak kekerasan pada perempuan di Puerto Rico.

Kelompok HAM di Puerto Rico menyambut baik penetapan masa darurat dan menyebutnya sebagai langkah awal dalam menyelamatkan nyawa kaum perempuan.

"Pemerintah telah menyadari adanya masalah yang harus kita atasi sebagai prioritas," ucap Presiden Jaringan Perlindungan Kekerasan dalam Rumah Tangga untuk wilayah Puerto Rico, Vilmarie Rivera, dalam tanggapannya.

"Hari ini adalah hari luar biasa bagi wanita, anak perempuan dan semua orang yang percaya pada penetapan masa darurat untuk kekerasan gender, yang telah kami minta selama tiga tahun," ujar Direktur tempat penampungan bagi perempuan korban kekerasan Hogar Ruth, Lisdel Flores, dalam komentar terpisah.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads