Anggota Parlemen AS Ketahuan Mau Bawa Pistol ke Ruang Sidang

Anggota Parlemen AS Ketahuan Mau Bawa Pistol ke Ruang Sidang

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 19:09 WIB
Rep. Andy Harris (File photo)
Andy Harris (File Photo via CNN)
Washington DC -

Kepolisian Capitol Amerika Serikat (AS) tengah menyelidiki insiden saat seorang anggota parlemen AS dari Partai Republik dicegat petugas saat hendak membawa senjata api ke dalam ruang sidang DPR AS. Hal itu ketahuan saat dilakukan pemeriksaan dengan alat deteksi logam.

Seperti dilansir CNN, Jumat (22/1/2021), alat pendeteksi logam atau metal detector dipasang di dalam Gedung Capitol AS sejak pekan lalu, setelah terjadi penyerbuan dan kerusuhan yang dipicu para pendukung mantan Presiden Donald Trump pada 6 Januari lalu.

Pada Kamis (21/1) waktu setempat, anggota DPR AS dari Partai Republik, Andy Harris, yang mewakili wilayah Maryland membunyikan alarm saat berjalan melewati metal detector yang dipasang di luar ruang sidang DPR AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang polisi yang bertugas, menurut seorang sumber pejabat Gedung Capitol, kemudian mendapati bahwa Harris membawa sebuah senjata api yang disembunyikan di pinggangnya.

Polisi itu melarang Harris masuk ke dalam ruang sidang, yang membuatnya meminta rekan sesama anggota DPR AS dari Partai Republik, John Katko, dari New York untuk menyimpan senjata apinya untuk sementara. Menurut laporan media, Katko menolak karena dia tidak memiliki izin untuk memegang senjata api.

ADVERTISEMENT

Harris dilaporkan meninggalkan area tersebut dan kembali beberapa saat kemudian, lalu bisa masuk ke ruang sidang DPR AS tanpa membunyikan alarm pada metal detector.

Disebutkan sumber pejabat Gedung Capitol bahwa ini menjadi momen pertama saat anggota parlemen AS kedapatan membawa senjata api oleh metal detector yang dipasang di luar ruang sidang.

Sumber pejabat Gedung Capitol itu mengonfirmasi kepada CNN bahwa Harris tidak masuk ke dalam ruang sidang DPR AS dengan membawa senjata api. Belum ada komentar dari kantor Harris terkait insiden ini.

Sumber dari Kepolisian Capitol yang mengetahui insiden ini menuturkan bahwa polisi yang melihat keberadaan senjata api itu langsung memberitahu atasannya dan insiden ini tengah diselidiki lebih lanjut.

Diketahui bahwa senjata api dilarang dari Gedung Capitol atau kantor parlemen AS, kecuali untuk para anggotanya yang mendapat pengecualian tertentu berdasarkan peraturan tahun 1967 dari Badan Kepolisian Capitol. Anggota parlemen AS bisa membawa senjata api di aula Kongres dan di halaman Gedung Capitol asalkan mereka memiliki izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan otoritas Washington DC dan membawa pelurunya secara terpisah.

Namun dalam situasi apapun, tidak ada anggota parlemen yang diperbolehkan membawa senjata api ke dalam ruang sidang DPR AS.

Pemasangan metal detector di dalam Gedung Capitol menuai protes dan membuat kesal para anggota parlemen AS, baik dari Partai Republik maupun Partai Demokrat. Beberapa mengeluhkan antrean panjang saat hendak melewati metal detector, bahkan ada yang memilih mengabaikan metal detector itu.

Menanggapi kritikan itu, Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, dari Partai Demokrat mengajukan rancangan aturan baru pada 13 Januari, yang mengatur hukuman denda berat untuk setiap anggota yang menolak mematuhi langkah-langkah keamanan.

Menurut aturan baru itu, setiap anggota bisa dihukum denda US$ 5 ribu untuk pelanggaran pertama dan US$ 10 ribu untuk pelanggaran kedua. Aturan ini belum diloloskan dan akan dibahas saat DPR AS melanjutkan sidang pada Februari mendatang.

Halaman 2 dari 2
(nvc/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads