Kasusnya Dipantau AS, Dokter Ini Dapat Pengurangan Hukuman di Arab Saudi

Kasusnya Dipantau AS, Dokter Ini Dapat Pengurangan Hukuman di Arab Saudi

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 18 Jan 2021 12:52 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi (Foto: andi saputra)
Riyadh -

Pengadilan banding Arab Saudi mengurangi vonis yang dijatuhkan terhadap seorang dokter berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS)-Saudi dan menangguhkan sisa masa hukumannya. Itu berarti sang dokter tidak perlu lagi menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Seperti dilansir Reuters, Senin (18/1/2021), dokter terkemuka berkewarganegaraan ganda, Walid al-Fitaihi divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan Saudi, bulan lalu. Kasus ini dipantau secara saksama oleh otoritas AS dan vonis yang dijatuhkan terhadap sang dokter dikecam para Senator AS.

Al-Fitaihi ditahan sejak tahun 2017 lalu, di bawah operasi antikorupsi yang dicetuskan Putra Mahkota Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bulan lalu, Al-Fitaihi juga dikenai larangan bepergian selama 6 tahun oleh otoritas Saudi. Diketahui bahwa Al-Fitaihi belum mulai menjalani masa hukumannya karena menunggu putusan pengadilan banding.

Dalam putusan terbaru menurut dokumen bertanggal 14 Januari, pengadilan banding Saudi mengurangi vonis Al-Fitaihi menjadi 3,2 tahun penjara dan mengurangi larangan bepergiannya menjadi 38 bulan.

ADVERTISEMENT

Menurut dokumen pengadilan yang dilihat Reuters itu, Al-Fitaihi tidak perlu menjalani sisa masa hukumannya di penjara karena pengadilan banding mengurangkan vonis itu dengan waktu yang dihabiskannya di dalam penjara selama persidangan berlangsung dan menangguhkan sisa masa hukumannya.

Putusan pengadilan banding Saudi ini diumumkan menjelang pelantikan Presiden terpilih AS, Joe Biden, pada Rabu (20/1) mendatang. Biden sebelumnya menegaskan dirinya akan mengambil sikap lebih tegas terhadap catatan HAM Saudi.

Dalam kasus ini, Al-Fitaihi dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan termasuk mendapatkan kewarganegaraan AS tanpa izin, mendukung 'organisasi teroris' yang menyerukan 'ketidaktaatan pada penguasa', dan mengkritik negara-negara Arab lainnya.

Pengadilan banding menguatkan vonis atas dakwaan-dakwaan yang tercantum dalam dokumen. Sementara organisasi teror yang dimaksud, menurut keluarga Al-Fitaihi, adalah kelompok Ikhwanul Muslimin, yang oleh Dewan Cendekiawan Senior Saudi ditetapkan sebagai organisasi teroris.

Al-Fitaihi yang mendapatkan pelatihan medis di AS, mengelola sebuah rumah sakit swasta di Jeddah, ketika dia tiba-tiba ditahan otoritas Saudi. Saat itu, dia juga dikenal sebagai pembicara motivasi religius. Semasa persidangan kasusnya, Al-Fitaihi sempat menjadi penasihat Kementerian Kesehatan Saudi untuk pandemi virus Corona (COVID-19).

Istri dan enam anak Al-Fitaihi, yang semuanya warga AS, juga dilarang bepergian. Aset-aset keluarga Al-Fitaihi juga dilaporkan dibekukan oleh otoritas Saudi.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads