Korsel Perintahkan Jepang Bayar Kompensasi Korban Budak Seks PD II

Korsel Perintahkan Jepang Bayar Kompensasi Korban Budak Seks PD II

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 12:11 WIB
Jepang diperintahkan untuk membayar kompensasi atas kejahatan perbudakan seks oleh pengadilan Korea Selatan (AFP Photo)
Foto: Jepang diperintahkan untuk membayar kompensasi atas kejahatan perbudakan seks oleh pengadilan Korea Selatan (AFP Photo)
Seoul -

Pengadilan Korea Selatan memerintahkan pemerintah Jepang untuk membayar kompensasi kepada 12 budak seks Perang Dunia II atau keluarga mereka. Perintah ini muncul dalam putusan yang kemungkinan besar akan membuat marah Tokyo.

Dilansir AFP, Jumat (8/1/2021) kantor berita Korea Selatan, Yonhap melaporkan bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa pemerintah Jepang harus membayar para korban masing-masing 100 juta won (US$ 91.000).

Ini merupakan kasus hukum sipil pertama di Korea Selatan terhadap Tokyo oleh budak seks masa perang untuk pasukan Jepang, yang secara halus diberi label "wanita penghibur".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sejarawan arus utama mengatakan hingga 200.000 wanita, kebanyakan dari Korea tetapi juga bagian lain dari Asia termasuk China, dipaksa bekerja di rumah bordil militer Jepang selama Perang Dunia II.

Keputusan hari Jumat (8/1) ini datang dalam proses hukum yang dimulai delapan tahun lalu dan beberapa penggugat asli telah meninggal, dan digantikan oleh anggota keluarga.

Tokyo memboikot proses tersebut dan menegaskan semua masalah kompensasi yang berasal dari pemerintahan kolonialnya diselesaikan dalam perjanjian 1965. Hal ini termasuk perjanjian terkait yang menormalkan hubungan diplomatik antara tetangga.

Di bawah perjanjian itu, Jepang membayar reparasi keuangan Korea Selatan - yang digunakan Seoul untuk berkontribusi pada transformasinya menjadi kekuatan ekonomi - dan dokumen tersebut mengatakan bahwa klaim antara negara bagian dan warga negara mereka telah "diselesaikan sepenuhnya".

Pemerintah Jepang menyangkal bertanggung jawab langsung atas pelanggaran masa perang, bersikeras bahwa para korban direkrut oleh warga sipil dan bahwa rumah bordil militer dioperasikan secara komersial.

Perselisihan telah memburuk meskipun ada perjanjian itu dan Seoul dan Tokyo mencapai kesepakatan pada tahun 2015 yang bertujuan untuk "akhirnya dan tidak dapat diubah" menyelesaikannya dengan permintaan maaf Jepang dan pembentukan dana 1 miliar yen untuk para korban.

Tetapi pemerintahan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in menyatakan kesepakatan yang dicapai di bawah pendahulunya itu salah dan secara efektif membatalkannya, dengan alasan kurangnya persetujuan korban. Langkah tersebut menyebabkan perselisihan diplomatik yang menyebar mempengaruhi hubungan perdagangan dan keamanan.

Pengadilan yang sama akan memutuskan minggu depan untuk kasus serupa yang diajukan terhadap Tokyo oleh 20 wanita lainnya dan keluarga mereka.

Halaman 2 dari 2
(rdp/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads