Washington DC -
Presiden Donald Trump didorong untuk mundur dari jabatannya karena dinilai telah 'membubui' kerusuhan di Capitol AS. Trump bisa dicopot dengan pengaktifan Amandemen ke-25 Konstitusi AS.
Dorongan itu disampaikan oleh Jaksa Agung untuk Washington DC, Amerika Serikat (AS), Karl Racine kepada Wakil Presiden AS, Mike Pence.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seruan ini disampaikan setelah Trump dianggap menghasut pendukungnya untuk menyerbu Gedung Capitol AS pada Rabu (6/1) waktu setempat, saat Kongres AS sedang menggelar sidang gabungan untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pilpres 2020.
"Apakah Anda suka Wakil Presiden Pence atau tidak, faktanya dia lebih cocok untuk menjabat... kita membutuhkan Panglima Tertinggi yang akan memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya," tegas Racine seperti dilansir CNN, Kamis (7/1/2021).
"Saya akan meminta Wakil Presiden, tolong ambil langkah selanjutnya. Lakukan tugas konstitusional Anda. Lindungi Amerika, berdiri untuk demokrasi dan aktifkan Amandemen ke-25," cetusnya.
"Itu membutuhkan Wakil Presiden Pence untuk bergerak dan mendapatkan mayoritas suara Kabinet atau mayoritas Kongres untuk segera mencopot Presiden karena dia jelas tidak layak untuk menjabat," ucap Racine.
Seperti dijelaskan USA Today, amandemen ke-25 Konstitusi AS menguraikan prosedur untuk menggulingkan Presiden AS dari jabatannya ketika Wakil Presiden AS dan mayoritas pejabat eksekutif presiden atau badan lain yang ditunjuk Kongres AS dalam mengambil langkah-langkah untuk menetapkan Panglima Tertinggi tidak mampu menjabat.
Amandemen ke-25 akan diaktifkan saat Wakil Presiden AS dan mayoritas anggota Kabinet menetapkan Presiden AS tidak dapat 'menjalankan kekuasaan dan tugas-tugas jabatannya'.
Jika Presiden membantah keputusan itu, dua pertiga anggota House of Representatives (DPR) dan Senat harus melakukan voting untuk menempatkan Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden AS.
Amandemen diratifikasi oleh negara bagian dan menjadi bagian dari Konstitusi AS pada 10 Februari 1967. Berikut ini isi Amandemen ke-25:
Bagian 1
Dalam hal pencopotan Presiden dari jabatannya atau kematiannya atau pengunduran dirinya, Wakil Presiden akan menjadi Presiden.
Seksi 2
Setiap kali ada kekosongan di kantor Wakil Presiden, Presiden akan mencalonkan Wakil Presiden yang akan menjabat setelah dikonfirmasi dengan suara mayoritas dari kedua Dewan Kongres.
Bagian 3
Setiap kali Presiden menyampaikan kepada Presiden untuk sementara waktu Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, dan sampai ia mengirimkan kepada mereka pernyataan tertulis yang sebaliknya, kekuasaan dan tugas tersebut akan dilaksanakan oleh Wakil Presiden sebagai Penjabat Presiden.
Bagian 4
Kapan pun Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama dari departemen eksekutif atau dari badan lain yang menurut undang-undang dapat diberikan oleh Kongres, kirimkan kepada Presiden pro tempore Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, Wakil Presiden segera mengemban wewenang dan tugas jabatan sebagai Pejabat Presiden.
Setelah itu, ketika Presiden menyampaikan kepada Presiden untuk sementara waktu Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa tidak ada ketidakmampuan, ia akan melanjutkan kekuasaan dan tugas jabatannya kecuali Wakil Presiden dan mayoritas dari pejabat utama dari departemen eksekutif atau dari badan lain yang oleh undang-undang dapat diberikan Kongres, mengirimkan dalam waktu empat hari kepada Presiden untuk sementara waktu dari Senat dan Ketua Dewan Perwakilan pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak dapat menggunakan kekuasaan dan tugas kantornya. Setelah itu Kongres akan memutuskan masalah tersebut, berkumpul dalam waktu empat puluh delapan jam untuk tujuan itu jika tidak dalam sesi.
Jika Kongres, dalam dua puluh satu hari setelah menerima deklarasi tertulis yang terakhir, atau, jika Kongres tidak dalam sesi, dalam dua puluh satu hari setelah Kongres diminta untuk berkumpul, menentukan dengan dua pertiga suara dari kedua Dewan bahwa Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, Wakil Presiden tetap menjalankan tugasnya sebagai Pjs Presiden; jika tidak, Presiden akan melanjutkan kekuasaan dan tugas kantornya.
Para Politikus Republik Setuju Trump Dicopot
Laporan CNN menyebut bahwa sedikitnya empat politikus Partai Republik menyerukan Amandemen ke-25 untuk diaktifkan. Diketahui bahwa amandemen itu mengatur pencopotan Presiden AS yang dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya.
Dua politikus Partai Republik lainnya menuturkan kepada CNN bahwa Trump harus dimakzulkan.
"Dia (Trump-red) harus dimakzulkan dan dicopot," ucap salah satu pejabat terpilih Republikan yang enggan disebut namanya.
Seorang mantan pejabat senior dari Partai Republik, yang juga enggan disebut namanya, menyebut tindakan Trump -- yang disebut-sebut menghasut pendukungnya -- sudah cukup untuk mendasari pencopotannya meski masa jabatannya hanya tinggal beberapa pekan lagi.
"Saya pikir ini menjadi kejutan besar bagi sistem," sebut pejabat itu. "Bagaimana Anda membiarkannya menjabat selama dua pekan setelah ini?" tanyanya.
Kekacuan di Capitol
Kekacauan terjadi di Gedung Capitol AS pada Rabu (6/1) waktu setempat, setelah Trump berminggu-minggu melontarkan tuduhan dan klaim palsu soal kecurangan pilpres. Tuduhan itu berujung pada seruan unjuk rasa dan long march ke Gedung Capitol AS yang mewakili demokrasi AS.
Ribuan pendukung Trump yang berunjuk rasa di luar Gedung Capitol AS, akhirnya menerobos masuk dan melakukan aksi perusakan di dalam gedung. Aksi ini menuai banyak kecaman dan disebut sebagai 'pemberontakan' oleh Presiden terpilih AS, Joe Biden, yang akan dilantik pada 20 Januari mendatang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini