Hakim Inggris menolak permohonan untuk mengekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange, ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi serentetan dakwaan pidana, termasuk pelanggaran hukum spionase.
Hakim dalam putusannya pada Senin (4/1) waktu setempat, menyatakan Assange menderita gangguan kesehatan mental yang membuatnya ada dalam risiko melakukan bunuh diri, jika dia diekstradisi ke AS dan ditahan di sana. Demikian seperti dilansir Reuters, Selasa (5/1/2021).
Otoritas AS dalam tanggapannya menegaskan akan terus mengupayakan ekstradisi Assange yang kelahiran Australia ini. Jaksa-jaksa AS berencana mengajukan banding atas putusan hakim Inggris tersebut, ke Pengadilan Tinggi London.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS menuduh Assange melakukan 18 tindak pelanggaran hukum terkait publikasi sejumlah besar data rahasia militer AS dan kawat diplomatik yang menurut AS, membahayakan nyawa banyak orang.
"Kami akan terus mengupayakan ekstradisi Assange," demikian pernyataan Departemen Kehakiman AS, sembari menambahkan bahwa AS memenangkan seluruh poin legal dalam persidangan, termasuk argumen terkait kebebasan berbicara dan motivasi politik.
Belum ada komentar dari pemerintahan Presiden Donald Trump maupun Presiden terpilih AS, Joe Biden, terkait putusan ini.
Tim pengacara Assange menyatakan akan mengupayakan pembebasan dengan jaminan untuk klien mereka yang telah ditahan dan berada dalam pengasingan selama satu dekade terakhir.
Dalam sidang, pengacara Assange berargumen bahwa upaya AS untuk mengekstradisi kliennya dilakukan di bawah tekanan dari pemerintahan Trump, dan menyatakan bahwa ekstradisi Assange akan memberikan ancaman besar terhadap kebebasan pers.
Namun hakim Vanessa Baraitser dalam putusannya menjadikan kondisi Assange yang disebut memiliki risiko bunuh diri jika dia ditahan di penjara dengan keamanan ketat di AS, sebagai alasan menolak permohonan ekstradisi.
Assange, sebut hakim Baraitser, menderita depresi berat dan didiagnosis autisme. Separuh silet ditemukan di dalam sel penjaranya di London pada Mei 2019, dan dia memberitahu staf medis soal keinginannya bunuh diri dan menyusun rencana untuk mengakhiri nyawanya.
Hakim Baraitser juga menyebut Assange melakukan panggilan rutin dari penjara ke layanan pencegahan bunuh diri.
"Saya mendapati bahwa risiko Assange melakukan bunuh diri, jika perintah ekstradisi diberikan, menjadi substansial," tegas hakim Baraitser dalam putusannya di Pengadilan Old Bailey London.
"Kesan keseluruhannya adalah dia seorang pria yang depresi dan terkadang putus asa, yang benar-benar takut soal masa depannya," imbuhnya.