Sebuah pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara terhadap seorang aktivis hak wanita setempat, Loujain al-Hathloul. Sang aktivis dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan terkait terorisme.
Seperti dilansir Reuters dan AFP, Senin (28/12/2020), Hathloul yang berusia 31 tahun ini ditahan sejak tahun 2018 setelah ditangkap bersama-sama dengan belasan aktivis hak wanita lainnya di Saudi. Vonis terhadap Hathloul dilaporkan oleh outlet berita online pro-pemerintah, Sabq dan surat kabar al-Shark al-Awsat.
Dilaporkan media lokal Saudi itu bahwa Hathloul dinyatakan bersalah atas 'berbagai aktivitas yang dilarang oleh undang-undang antiterorisme'. Disebutkan juga bahwa Hathloul dituduh berupaya mengubah sistem politik Saudi dan merusak keamanan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis 5 tahun 8 bulan penjara dijatuhkan pengadilan Saudi terhadap Hahtloul. Namun dilaporkan juga oleh media lokal Saudi bahwa pengadilan mengurangi masa hukuman Hathloul sebanyak 2 tahun 10 bulan, yang setara dengan lamanya masa tahanan yang dijalani Hathloul sejak dia ditangkap pada 15 Mei 2018.
Para pakar HAM dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyebut dakwaan terhadap Hathloul itu direkayasa, dan bersama-sama dengan kelompok HAM terkemuka dan anggota parlemen Amerika Serikat (AS) dan Eropa menyerukan pembebasannya.
Penahanan para aktivitas hak wanita terjadi tak sebelum dan sesudah Saudi mencabut larangan mengemudi untuk perempuan, yang sejak lama diperjuangkan para aktivis.
Pencabutan larangan itu menjadi bagian dari reformasi yang dicetuskan Putra Mahkota Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman, yang disertai penindakan tegas terhadap mereka yang berbeda pendapat dan operasi anti-korupsi besar-besaran.
Vonis terhadap Hathloul dijatuhkan hanya dalam tiga pekan setelah pengadilan Riyadh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap dokter keturunan AS-Saudi, Walid al-Fitaihi, meskipun ada desakan untuk membebaskannya. Kasus Fitaihi disebut oleh kelompok-kelompok HAM, didasari motif politik.