Bui 30 Tahun untuk Pelaku Penyerangan Charlie Hebdo

Round-Up

Bui 30 Tahun untuk Pelaku Penyerangan Charlie Hebdo

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 22:14 WIB
Charlie Hebdo: 14 orang dinyatakan bersalah dalam serangan teror Paris 2015
Foto: Korban penyerangan Charlie Hebdo (BBC World)
Paris -

Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman 30 tahun bui untuk terdakwa utama kasus pembunuhan tahun 2015 di kantor majalah Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi. Hukum ini jauh lebih ringan dari tuntutan seumur hidup oleh jaksa.

Dilansir AFP, Kamis (17/12/2020) Ali Riza Polat dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam kejahatan teror oleh pengadilan, yang juga menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun secara in absentia kepada Hayat Boumeddiene, rekan dari salah satu penyerang. Dia melarikan diri ke Suriah setelah pembunuhan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua penyerang tewas setelah pembunuhan itu. Sebanyak 14 tersangka diadili, tiga di antaranya secara in absentia.

ADVERTISEMENT

Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada tersangka utama lainnya, Mohamed Belhoucine, meskipun dia diadili secara in absentia dan dianggap tewas di Suriah.

Hukuman lain berkisar dari empat tahun penjara. Semua yang hadir di pengadilan dihukum karena peran mereka dalam memberikan dukungan untuk pembunuhan yang menggegerkan Prancis itu.

Kapan peristiwa berdarah itu terjadi? Silakan klik halaman selanjutnya.

Tujuh belas orang tewas selama tiga hari serangan pada Januari 2015, dimulai dengan pembantaian 12 orang di majalah Charlie Hebdo yang telah menerbitkan kartun Nabi Muhammad.

Serangan itu diikuti dengan pembunuhan seorang polisi wanita Prancis dan penyanderaan di pasar Hyper Cacher di mana empat pria Yahudi dibunuh.

Jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk Polat, seorang teman dari salah satu penyerang. Polat membantah mengetahui tentang plot teroris itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads