Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman 30 tahun bui untuk terdakwa utama kasus pembunuhan tahun 2015 di kantor majalah Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi. Hukum ini jauh lebih ringan dari tuntutan seumur hidup oleh jaksa.
Dilansir AFP, Kamis (17/12/2020) Ali Riza Polat dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam kejahatan teror oleh pengadilan, yang juga menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun secara in absentia kepada Hayat Boumeddiene, rekan dari salah satu penyerang. Dia melarikan diri ke Suriah setelah pembunuhan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua penyerang tewas setelah pembunuhan itu. Sebanyak 14 tersangka diadili, tiga di antaranya secara in absentia.
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada tersangka utama lainnya, Mohamed Belhoucine, meskipun dia diadili secara in absentia dan dianggap tewas di Suriah.
Hukuman lain berkisar dari empat tahun penjara. Semua yang hadir di pengadilan dihukum karena peran mereka dalam memberikan dukungan untuk pembunuhan yang menggegerkan Prancis itu.
Kapan peristiwa berdarah itu terjadi? Silakan klik halaman selanjutnya.
Tujuh belas orang tewas selama tiga hari serangan pada Januari 2015, dimulai dengan pembantaian 12 orang di majalah Charlie Hebdo yang telah menerbitkan kartun Nabi Muhammad.
Serangan itu diikuti dengan pembunuhan seorang polisi wanita Prancis dan penyanderaan di pasar Hyper Cacher di mana empat pria Yahudi dibunuh.
Jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk Polat, seorang teman dari salah satu penyerang. Polat membantah mengetahui tentang plot teroris itu.