Hakim Prancis Akan Putuskan Nasib 14 Tersangka Penyerangan Charlie Hebdo

Hakim Prancis Akan Putuskan Nasib 14 Tersangka Penyerangan Charlie Hebdo

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 18:19 WIB
Police officers and firefighters gather in front of the offices of the French satirical newspaper Charlie Hebdo in Paris, after armed gunmen stormed the offices leaving
Foto: Ilustrasi kantor Charlie Hebdo (The Independent)
Paris -

Para hakim di Prancis akan mengeluarkan putusan hukum terhadap 14 tersangka kaki tangan kelompok bersenjata yang membunuh beberapa kartunis di mingguan Charlie Hebdo pada 2015. Pembunuhan ini sempat membuat geger Prancis.

Dilansir AFP, Rabu (16/12/2020), tujuh belas orang tewas selama tiga hari dalam serangan pada Januari 2015, dimulai dengan pembantaian 12 orang di majalah satire, Chalie Hebdo yang menerbitkan kartun Nabi Muhammad.

Serangan itu diikuti dengan pembunuhan seorang polisi wanita Prancis dan penyanderaan di pasar Hyper Cacher.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pembunuhan itu, yang menandai dimulainya gelombang serangan Islamis di seluruh Eropa, memicu curahan solidaritas global dengan Prancis di bawah slogan "Saya Charlie".

Ketiga pelaku pembunuhan itu tewas dalam baku tembak dengan polisi setelah serangan tersebut.

Mereka yang diadili dituduh membantu Kouachi bersaudara, yang melakukan pembantaian di Charlie Hebdo, dan kaki tangan mereka, penyandera supermarket, Amedy Coulibaly.

Selama tiga bulan lamanya, persidangan berulang kali ditunda karena pandemi COVID-19.

Ini sekali lagi menyoroti kengerian serangan, selama periode ketika Prancis kembali menghadapi pembunuhan yang dituduhkan pada kelompok radikal Islam.

Tonton video 'Soroti Charlie Hebdo, Mendagri Minta Kerukunan Beragama Dirawat':

[Gambas:Video 20detik]



Apa kata jaksa soal ini? Silakan klik halaman selanjutnya.

Jaksa anti-terorisme menuntut hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga penjara seumur hidup untuk para terdakwa.

Jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk Ali Riza Polat, seorang teman Coulibaly yang berusia 35 tahun, yang ditunjuk sebagai "tangan kanannya".

Polat mengaku di pengadilan dia telah mencoba-coba beberapa jenis kejahatan, termasuk perdagangan narkoba, tetapi membantah mengetahui plot teroris.

"Saya benar-benar tidak melakukan semua hal yang Anda katakan saya lakukan," katanya.

Terdakwa lain yang juga menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup adalah pacar Coulibaly, Hayat Boumeddiene, yang melarikan diri ke Suriah tak lama setelah serangan itu. Dia merupakan satu dari tiga orang yang diadili secara in absentia.

DNA salah satu tersangka, Nezar Mickael Pastor Alwatik, ditemukan di pistol dan revolver yang digunakan oleh Coulibaly saat dia menyandera pembeli di supermarket Hyper Cacher.

Pastor Alwatik didakwa sebagai bagian dari konspirasi teroris - tuduhan yang dianggap berlebihan oleh pengacaranya, Delphine Malapert.

"Anda tidak dapat menghukum seseorang atas dasar ketidakjelasan, kecurigaan dan spekulasi," katanya di pengadilan, dengan alasan bahwa semua yang dia lakukan hanyalah "menyentuh senjata".

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads