9 Polisi Mesir Dihukum Penjara 3 Tahun karena Penyiksaan dan Pembunuhan

9 Polisi Mesir Dihukum Penjara 3 Tahun karena Penyiksaan dan Pembunuhan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Minggu, 13 Des 2020 03:59 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada sembilan anggota polisi Mesir pada Sabtu. Sembilan polisi itu dihukum karena menyiksa seorang penjual ikan hingga tewas.

Dilansir AFP, Minggu (13/12/2020), seorang penjual ikan Kristen Koptik berusia 50 tahun bernama Magdy Makin ditahan oleh polisi pada November 2016. Tak lama kemudian, keluarganya menerima jenazah Makin yang menunjukkan tanda-tanda penyiksaan.

Dalam sebuah laporan autopsi menunjukkan Makin menderita pembekuan darah di paru-parunya akibat tekanan kuat diduga dari seseorang yang berdiri di punggungnya. Kasus tersebut awalnya melibatkan 10 polisi namun satu orang dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembilan orang lainnya diadili atas tuduhan menyiksa Makin hingga tewas serta memalsukan laporan penangkapannya. Kini para terdakwa mengajukan banding.

"Para terdakwa dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut," kata salah satu sumber di Pengadilan Mesir.

ADVERTISEMENT

Kelompok hak asasi manusia menuduh layanan keamanan Mesir melakukan pelanggaran dan penyiksaan. Tuduhan yang secara sistematis dibantah oleh kementerian dalam negeri.

(ibh/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads