Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman, atau MBS meminta pengadilan federal Amerika Serikat (AS) untuk menolak gugatan hukum yang menuduh dirinya mengirimkan skuad pembunuh untuk menghabisi seorang mantan pejabat intelijen Saudi.
Seperti dilansir AFP, Kamis (10/12/2020), gugatan hukum ini diajukan mantan pejabat intelijen Saudi bernama Saad Aljabri ke pengadilan federal di Washington DC, AS, pada Agustus lalu.
Pengacara yang mewakili MBS dalam argumennya kepada pengadilan menyatakan bahwa gugatan itu tidak memberikan bukti soal 'skuad pembunuh' yang diklaim dikirimkan oleh MBS untuk membunuh Aljabri. Dalam sidang gugatan yang digelar Senin (7/12) waktu setempat, ditegaskan juga bahwa MBS yang merupakan ahli waris takhta Kerajaan Saudi, dilindungi oleh hukum kekebalan kedaulatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan ini tidak memiliki yurisdiksi pribadi atas Putra Mahkota," klaim dokumen pengadilan yang diajukan pengacara MBS.
"Gugatan itu menuduhkan adanya upaya pembunuhan terhadap Aljabri di Kanada, yang diarahkan dari Arab Saudi. Tak satupun tuduhan berkenaan Amerika Serikat yang menunjukkan keterkaitan antara Putra Mahkota, Amerika Serikat dan klaim hukum Aljabri," imbuh dokumen itu.
Dalam gugatannya, Aljabri menuduh MBS mengirimkan 'skuad pembunuh' ke Kanada -- tempat dia tinggal dalam pengasingan -- untuk membunuh dan memutilasi dirinya tahun 2018 lalu. Disebutkan Aljabri bahwa MBS ingin dirinya dibunuh karena dia terlalu dekat dengan rival MBS dan mantan kepala keamanan Saudi, Pangeran Mohammed bin Nayef, dan karena dirinya memiliki informasi penting soal MBS yang akan merusak hubungan dekat Saudi-AS.
Aljabri juga menuduh Yayasan Pangeran Mohammed bin Salman Abdulaziz digunakan untuk merencanakan dan merekrut partisipan, yang dijuluki 'Tiger Squad', di dalam wilayah AS. Namun rencana pembunuhan itu, sebut Aljabri, terdeteksi dan dibongkar oleh Kepolisian Kanada sebelum dilaksanakan.
Gugatan ini diajukan Aljabri sebagai klaim upaya pembunuhan di luar hukum berdasarkan Undang-undang Perlindungan Korban Penyiksaan, dan meminta ganti rugi yang tak disebut jumlahnya atas 'tekanan emosional yang parah', kecemasan dan hipertensi, serta penyakit lainnya.