Iran Hukum Mati Tokoh Oposisi yang Berperan Aktif dalam Aksi Demo

Iran Hukum Mati Tokoh Oposisi yang Berperan Aktif dalam Aksi Demo

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 11:34 WIB
Ruhollah Zam (AFP Photo)
Foto: Ruhollah Zam (AFP Photo)
Teheran -

Mahkamah Agung Iran menguatkan hukuman mati bagi Ruhollah Zam, mantan tokoh oposisi pemerintah Iran. Zam tinggal di pengasingan di Prancis dan terlibat dalam protes anti-pemerintah.

Dilansir AFP, Rabu (9/12/2020), Korps Pengawal Revolusi Islam mengumumkan penangkapan Zam pada Oktober tahun 2019 lalu, menyebutnya sebagai "kontra-revolusioner" yang "diarahkan oleh dinas intelijen Prancis".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia didakwa dengan "korupsi di bumi" - salah satu pelanggaran paling serius di bawah hukum Iran - dan dijatuhi hukuman mati pada bulan Juni.

ADVERTISEMENT

"Mahkamah Agung menangani kasus itu lebih dari sebulan lalu," kata juru bicara pengadilan Iran Gholamhossein Esmaili kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Hal itu "mendukung keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Revolusi," tambahnya, berbicara pada konferensi video.

Zam, yang dilaporkan tinggal di Paris, Prancis, mengelola saluran di aplikasi pesan Telegram, Amadnews.

Saat itu, dia dituduh oleh pihak berwenang memainkan peran aktif dalam aksi-aksi demo anti-pemerintah yang dipicu oleh krisis ekonomi antara 28 Desember 2017 hingga 3 Januari 2018.

Sedikitnya 25 orang tewas selama kerusuhan itu.

Telegram menutup Amadnews setelah Iran menuntut Telegram untuk menghapus akunnya karena menghasut "pemberontakan bersenjata".

Menurut dakwaan Zam yang diterbitkan pada Februari lalu, dia dituduh telah "melakukan pelanggaran terhadap keamanan internal dan eksternal negara" dan "spionase untuk dinas intelijen Prancis", selain "korupsi di bumi".

Zam juga dituduh telah menghina "kesucian Islam".

Halaman 2 dari 2
(rdp/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads