Israel telah mentransfer dana lebih dari US$ 1 miliar (Rp 16,3 triliun) yang sebelumnya ditahan dari Otoritas Palestina. Penyaluran dana ini dilanjutkan beberapa pekan setelah koordinasi antara kedua pihak diperbarui.
"Pemerintah Israel mentransfer semua dana keuangan kepada rekening Otoritas Palestina, sebesar 3 miliar dan 768 juta Shekels," tutur Menteri Urusan Sipil Palestina, Hussein al-Sheikh, dalam pernyataan via Twitter, seperti dilansir AFP, Kamis (3/12/2020).
Dia merujuk pada uang pajak, termasuk pajak bea cukai, yang dikumpulkan Israel atas nama Otoritas Palestina (PA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Mei lalu, Palestina menghentikan koordinasi dengan Israel, dengan Presiden Palestina, Mahmoud Abbas menyatakan langkah itu merespons rencana Israel untuk mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat.
Israel kemudian menunda rencana aneksasinya, sebagai imbalan atas kesepakatan menormalisasi hubungan dengan Uni Emirat Arab yang diumumkan Agustus.
Saat menghentikan kerja sama dengan Israel, Otoritas Palestina juga berhenti menerima transfer uang pajak -- terutama pajak bea cukai -- yang dikumpulkan Israel atas nama Palestina.
Awal pekan ini, seorang pejabat Israel menuturkan kepada AFP bahwa 'kabinet keamanan menyetujui transfer dana ke PA' namun tanpa menyebut jumlahnya.
Pada Senin (30/11) waktu setempat, Perdana Menteri (PM) Palestina, Mohammed Shtayyeh, menegaskan bahwa Palestina 'berhak' atas dana tersebut, yang diharapkan bisa mengurangi tekanan pada perekonomian Palestina yang diselimuti krisis anggaran yang parah.
"(Para pejabat Palestina) Akan mengambil semua utangnya. Mereka telah bersabar selama berbulan-bulan dan itu hanyalah persoalan sedikit waktu lagi untuk membuat semuanya jelas," ucap PM Shtayyeh.
Dengan hilangnya pemasukan, Otoritas Palestina harus memotong gaji pegawai negeri, saat perekonomian mulai bergulat dengan dampak pandemi virus Corona (COVID-19).