Pengadilan Banding Tolak Gugatan Pilpres Trump di Pennsylvania

Pengadilan Banding Tolak Gugatan Pilpres Trump di Pennsylvania

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2020 14:01 WIB
President Donald Trump listens during an event on Operation Warp Speed in the Rose Garden of the White House, Friday, Nov. 13, 2020, in Washington. (AP Photo/Evan Vucci)
Donald Trump (Foto: AP/Evan Vucci)
Jakarta -

Pengadilan banding federal Amerika Serikat menolak upaya kampanye Presiden Donald Trump untuk memblokir Presiden terpilih Joe Biden agar tidak dinyatakan sebagai pemenang di negara bagian Pennsylvania. Ini merupakan pukulan lainnya atas upaya Trump untuk membatalkan pemilihan presiden 3 November lalu.

"Pemilu yang bebas dan adil adalah sumber kehidupan demokrasi kita. Tuduhan ketidakadilan itu serius. Tetapi menyebut pemilu tidak adil tidak lantas berarti demikian," tulis Stephanos Bibas atas nama panel tiga hakim.

"Dakwaan membutuhkan tuduhan khusus dan kemudian bukti. Kami tidak memiliki keduanya di sini," tulis Bibas seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (28/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke SCOTUS!" tulis Jenna Ellis, pengacara kampanye Trump, di Twitter setelah keputusan itu, merujuk pada gugatan banding yang direncanakan ke Mahkamah Agung AS. "Mesin peradilan aktivis di Pennsylvania terus menutupi tuduhan kecurangan besar-besaran," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pennsylvania telah resmi menyatakan Biden, yang memenangkan negara bagian itu sebagai pemenangnya minggu ini. Di bawah undang-undang Pennsylvania, kandidat yang memenangkan suara populer di negara bagian itu mendapatkan semua dari 20 suara elektoral negara bagian itu.

Trump, seorang Republikan, telah menolak untuk menyerah kepada saingan Demokratnya dan terus mengklaim, tanpa bukti, adanya kecurangan pemilihan yang meluas.

Tetapi karena gugatan hukumnya terhadap hasil pemilu telah gagal, Trump mengatakan pada hari Kamis (26/11) bahwa dia akan meninggalkan Gedung Putih jika Electoral College memilih Biden ketika bertemu pada 14 Desember mendatang.

Awal pekan ini, pemerintahan Trump membuka jalan bagi Biden untuk bertransisi ke Gedung Putih, memberinya akses ke pengarahan dan pendanaan bahkan ketika Trump berjanji untuk terus memperjuangkan hasil pemilihan.

Biden memenangkan pemilu dengan meraih 306 suara elektoral, sedang Trump meraih 232 suara elektoral. Bahkan jika Trump membatalkan hasil di Pennsylvania, dia masih perlu membalikkan hasil di setidaknya dua negara bagian lain untuk tetap sebagai presiden.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads