Mahkamah Agung AS Larang Pembatasan Corona di Tempat Ibadah New York

Mahkamah Agung AS Larang Pembatasan Corona di Tempat Ibadah New York

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 18:25 WIB
Jumlah kematian akibat virus Corona di Amerika Serikat terus bertambah drastis. Bahkan dalam waktu 24 jam terakhir, 4.491 kematian dilaporkan di negeri itu.
Ilustrasi -- Situasi di AS saat pandemi Corona (AP Photo)
New York -

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) melarang otoritas New York untuk menerapkan pembatasan virus Corona (COVID-19) di tempat-tempat ibadah. Putusan ini kemungkinan akan dipuji oleh kalangan konservatif sebagai kemenangan untuk kebebasan beragama.

Seperti dilansir AFP, Kamis (26/11/2020), Mahkamah Agung AS dalam putusannya menyatakan ibadah keagamaan tidak seharusnya diperlakukan berbeda dengan perkumpulan sekuler yang mendapat izin.

Ini menjadi putusan pertama MA sejak penunjukan hakim agung Amy Coney Barrett yang beraliran konservatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur New York, Andrew Cuomo, sebelumnya memerintahkan bahwa hanya maksimum 10 orang yang diperbolehkan menghadiri aktivitas keagamaan di area-area berisiko tinggi yang ditetapkan sebagai 'zona merah'.

Putusan ini menindaklanjuti dua permohonan -- dari Keuskupan Katolik Roma di Brooklyn serta dua sinagoge setempat -- yang mengklaim mereka ditargetkan dalam pembatasan yang dirancang untuk membatasi penyebaran virus Corona di New York.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan 5-4 atau lima hakim agung mendukung melawan empat hakim agung yang menolak, Mahkamah Agung AS menyatakan langkah pembatasan itu melanggar perlindungan kebebasan beragama yang diatur Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memperkuat pembatasan semacam itu dalam gugatan di negara bagian California dan Nevada. Masuknya hakim agung Barrett yang ditunjuk Presiden Donald Trump membuat Mahkamah Agung AS kini lebih condong ke aliran konservatif.

Barrett diketahui menggantikan hakim agung Ruth Bader Ginsburg yang meninggal dunia pada September. Ginsburg diketahui beraliran liberal. Sepeninggal Ginsburg, kini hanya tersisa tiga hakim agung lainnya yang juga beraliran liberal.

"Bahkan dalam pandemi, Konstitusi tidak bisa dikesampingkan dan dilupakan," demikian penggalan putusan Mahkamah Agung AS.

"Pembatasan yang dipermasalahkan di sini, secara efektif melarang banyak orang menghadiri ibadah keagamaan, yang bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama pada Amandemen Pertama," imbuh putusan tersebut.

Namun demikian, putusan ini tidak akan berlaku segera karena pembatasan negara bagian telah dilonggarkan oleh otoritas New York.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads