Suami-Mertua Dibui 3 Tahun Atas Pembunuhan Wanita, Publik China Marah

Suami-Mertua Dibui 3 Tahun Atas Pembunuhan Wanita, Publik China Marah

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 21 Nov 2020 16:24 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Ilustrasi (Reuters)
Beijing -

Publik China marah atas hukuman ringan yang dijatuhkan terhadap seorang suami dan mertua yang membunuh seorang wanita gara-gara tidak bisa mengandung anak. Sang suami dan mertua wanita itu hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan setempat.

Seperti dilansir CNN, Sabtu (21/11/2020), korban yang berusia 22 tahun baru menikah dengan suaminya selama 6 bulan, ketika dia dipukuli hingga tewas oleh suaminya sendiri bersama ayah mertua dan ibu mertuanya. Aksi keji itu dilakukan karena korban tidak mampu mengandung anak.

Laporan kantor berita China, Xinhua News Agency, korban yang oleh dokumen pengadilan hanya disebut bermarga Fang dinyatakan meninggal dunia pada 31 Januari 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan kasus ini yang digelar di pengadilan Yucheng di Provinsi Shandong, terungkap bahwa sang suami dan mertua menganiaya korban, tidak memberinya makan dan membiarkan korban berada di luar rumah di tengah suhu membekukan pada musim dingin sebagai bentuk hukuman.

Sidang pada Januari tahun lalu menyatakan suami dan mertua korban bersalah atas tindak penganiayaan -- dakwaan yang dijeratkan dalam kasus pembunuhan saat pelakunya adalah anggota keluarga dari korban. Dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Suami dan mertua korban kemudian dijatuhi vonis antara dua hingga tiga tahun penjara.

Menurut dokumen putusan yang dipublikasikan surat kabar People's Daily, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukum lebih ringan karena 'setiap terdakwa dapat dengan jujur mengakui fakta yang relevan atas kejahatan tersebut, yang menjadi pengakuan, dan menunjukkan penyesalan'.

Vonis tersebut memicu kemarahan publik secara nasional dan memicu perdebatan luas soal masalah sosial yang menyelimuti tindak kekerasan terhadap wanita. Pada April lalu, persidangan ulang telah diperintahkan untuk digelar namun itu tidak mampu meredam kemarahan publik.

Tonton video 'Perkara Sakit Hati-Nikah Motif Adik Bunuh Kakak di Kontrakan Depok':

[Gambas:Video 20detik]



Melalui akun media sosial Weibo, publik China meninggalkan banyak komentar yang menyatakan rasa jijik dan rasa tidak percaya atas vonis dalam kasus tersebut. Bahkan halaman tagar untuk kisah tersebut telah disaksikan sebanyak 290 juta kali.

"Pria kasar ini mendapatkan hukuman ringan karena berlindung di balik jubah pernikahan," tulis seorang pengguna Weibo.

Beberapa komentar lainnya menyuarakan rasa frustrasi terhadap sistem hukum dan sosial yang terus gagal melindungi wanita rentan dan bahwa infertilitas lebih terstigmatisasi pada wanita daripada pria, juga bahwa hukum lebih mudah memaafkan tindak kekerasan pada perempuan.

Komentar lainnya mengkritik vonis berat yang justru dijatuhkan kepada pelaku tindak kejahatan ringan. Beberapa pengguna Weibo mengutip kasus kepemimpinan atau penjualan senjata replika -- di mana seorang remaja divonis penjara seumur hidup dalam kasus senjata replika tahun 2015. Hukumannya telah diperingan menjadi 7 tahun penjara setelah banding.

"Menjual senjata mainan dan menulis buku berbau pornografi bisa dihukum 10 tahun penjara. Apakah nyawa begitu tidak berharga?" tanya seorang pengguna Weibo.

Pekan ini, menghadapi kemarahan publik yang tak terbendung, Pengadilan Yucheng memposting kembali pernyataan pada April lalu soal akan digelarnya sidang ulang atas kasus ini.

Halaman 2 dari 2
(nvc/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads