Korsel Terapkan Denda Rp 1,2 Juta Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum

Korsel Terapkan Denda Rp 1,2 Juta Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 14 Nov 2020 03:27 WIB
VANCOUVER, BRITISH COLUMBIA - APRIL 4:  Reporter Wendy Luo holds up a N95 mask manufactured by 3M, one of the only masks that guards against germs such as severe acute respiratory syndrome (SARS) April 4, 2003 in Vancouver, British Columbia, Canada. A SARS clinic opened at noon today at St. Vincents Hospital in Vancouver, British Columbia, Canada. SARS is a flu-like illness which has killed at least 80 people, mostly in Asia, and more than 2,200 have been infected around the world. U.S. President George W. Bush listed the mystery virus as a communicable disease by executive order today.  (Photo by Don MacKinnon/Getty Images)
Ilustrasi (Foto: iStock)
Seoul -

Kasus positif COVID-19 di Korea Selatan (Korsel) kembali meningkat. Pemerintah Korea Selatan kemudian mengambil tindakan tegas dengan membuat aturan denda sebesar 100 won atau Rp 1,2 juta bagi warga yang tak pakai masker.

Dilansir dari Associated Press, Sabtu (14/11/2020), denda itu berlaku bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum seperti rumah sakit, panti jompo, klub malam, bar karaoke, transportasi umum dan lokasi lainnya. Perdana Menteri Chung Sye-kyun mengatakan denda tersebut berlaku karena pada Jumat lalu kasus positif COVID-19 di Korsel meningkat sebanyak 191.

"Kami berada dalam situasi genting," ujar Chung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai kota di Seoul juga dikerahkan untuk memantau orang-orang yang tidak menggunakan masker ketika berada di tempat umum. Mereka berjaga di stasiun kereta bawah tanah dan halte bus.

Kasus Corona di Korea Selatan telah menyebar di berbagai sektor. COVID-19 telah menjangkiti orang-orang yang berada di rumah sakit, panti jompo, gereja, sekolah, restoran dan kantor.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data statistik John Hopkins University, jumlah kasus COVID-19 di Korea Selatan saat ini tercatat ada 28.133. Data tersebut juga mencatat jumlah kematian akibat virus Corona sebanyak 488.

(man/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads