4 Anggota Legislatif Pro-Demokrasi Hong Kong Dipecat, AS Ancam Sanksi China

4 Anggota Legislatif Pro-Demokrasi Hong Kong Dipecat, AS Ancam Sanksi China

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 12:52 WIB
Penasihat keamanan nasional Donald Trump, Robert OBrien positif Corona
Foto: Penasihat keamanan nasional Donald Trump, Robert O'Brien (AFP/MANDEL NGAN)
Washington DC -

Amerika Serikat (AS) mengancam akan memberi sanksi lebih lanjut terhadap China. AS menganggap China "secara mencolok melanggar" otonomi Hong Kong setelah pemecatan empat anggota parlemen pro-demokrasi.

Seperti dilansir AFP, Kamis (12/11/2020) ancaman itu disampaikan oleh penasihat keamanan nasional AS, Robert O'Brien.

"Tindakan Beijing baru-baru ini mendiskualifikasi anggota legislatif pro-demokrasi dari Dewan Legislatif Hong Kong menunjukkan bahwa Partai Komunis China (PKC) telah secara mencolok melanggar komitmen internasionalnya," kata Robert O'Brien, Rabu (11/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan bahwa AS akan terus "mengidentifikasi dan memberi sanksi kepada mereka yang bertanggung jawab untuk memadamkan kebebasan Hong Kong."

Pada hari Senin (10/11), Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada empat pejabat yang dituduh mengekang kebebasan di Hong Kong sambil berjanji akan bertanggung jawab atas tindakan keras China di kota itu.

Edwina Lau, kepala Divisi Keamanan Nasional Kepolisian Hong Kong, termasuk di antara pejabat yang akan dilarang bepergian ke Amerika Serikat dan asetnya yang berbasis di AS, jika ada, akan dibekukan.

Pernyataan hari Rabu (11/11) dari penasihat keamanan nasional AS di pemerintahan Donald Trump ini muncul sebagai tanggapan atas pemecatan empat anggota parlemen pro-demokrasi Hong Kong oleh otoritas pro-Beijing di Hong Kong.

Anggota parlemen pro-demokrasi Hong Kong lainnya bereaksi dengan mengatakan mereka semua akan mundur sebagai protes, sehingga membuat badan legislatif kota semi-otonom yang dulu agresif itu menjadi pertemuan loyalis China.

Halaman 2 dari 2
(rdp/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads