Dugaan 'Eksploitasi' Gedung Putih Bikin Kubu Trump Diselidiki

Round-Up

Dugaan 'Eksploitasi' Gedung Putih Bikin Kubu Trump Diselidiki

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 21:45 WIB
Sepekan terakhir ini dunia informasi media ramai diwarnai oleh berita demo penolakan Omnibus Law yang disahkan DPR hingga Donald Trump kembali ke gedung putih.
Foto: Gedung Putih (AP Photo)
Washington DC -

Ada dugaan 'eksploitasi' terhadap Gedung Putih oleh kubu Donald Trump. Dugaan ini sedang diselidiki oleh Kantor Penasihat Khusus Amerika Serikat (AS) atau OSC.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (6/11/2020), anggota parlemen AS dari Partai Demokrat, Bill Pascrell, dalam pernyataannya menyebut lembaga pengawas federal itu menanggapi seruannya agar penyelidikan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

OSC adalah lembaga permanen independen yang melakukan penyelidikan dan penuntutan federal. Dugaan pelanggaran dilaporkan terjadi terhadap Hatch Act 1939 yang mengatur larangan dan pembatasan aktivis politik untuk setiap pegawai negeri sipil atau pegawai federal AS dalam pemerintahan. Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut menjadi salah satu ranah penyelidikan OSC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pascrell, OSC telah memberitahu dirinya bahwa unit khusus 'telah memulai penyelidikan terhadap dugaan-dugaan ini untuk mencari tahu apakah Hatch Act telah dilanggar'.

Trump Pantau Hasil Pilpres dari Gedung Putih

Trump diketahui memantau hasil pilpres dari ruang tamu kediaman resminya di Gedung Putih. Dia juga sempat berpidato di hadapan 200 pendukungnya di East Room Gedung Putih pada Rabu (4/11) dini hari.

Pascrell telah meminta penasihat khusus, Henry Kerner, untuk menyelidiki laporan yang menyebut Trump menggunakan ruangan di dalam Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower -- di dalam kompleks Gedung Putih -- sebagai 'ruang perang' untuk kampanyenya.

Disebutkan juga oleh Pascrell bahwa Trump juga diperkirakan selalu mendapat pengarahan dari tim kampanyenya di kediamannya di Gedung Putih dan di Ruang Oval sepanjang hari. Hal ini, menurut Pascrell, menempatkan para pejabat eksekutif dalam risiko melanggar aturan hukum federal.

Hatch Act 1939 diketahui membatas aktivitas politik pegawai federal AS, kecuali Presiden dan Wakil Presiden AS.

Gedung Putih menyangkal adanya pelanggaran hukum federal. "Baik aktivitas resmi pejabat pemerintahan, maupun setiap aktivitas politik yang dilakukan anggota pemerintahan, dilakukan dengan mematuhi Hatch Act," tegas juru bicara Gedung Putih, Judd Deere.

Pascrell menambahkan bahwa OSC menyatakan pihaknya 'tidak diajak konsultasi' oleh tim kampanye Trump maupun Gedung Putih soal penggunaan ruangan di dalam Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower sebagai 'ruang perang' untuk kampanye Trump.

Halaman 2 dari 2
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads