Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan Presiden Joko Widodo akan memberikan Bintang Mahaputera kepada sejumlah tokoh, salah satunya Arief Hidayat. Apa torehan Arief Hidayat sehingga ia bakal mendapatkan gelar tersebut?
Dalam catatan detikcom, Kamis (5/11/2020), Arief menjadi hakim MK sejak 1 April 2013. Kini ia masih menjabat untuk periode kedua. Selama menjadi hakim MK, ratusan putusan sudah ia buat.
Arief menghabiskan masa kecilnya hingga hari ini di Semarang, Jawa Tengah. Pendidikannya ia juga habiskan di Semarang. SD hingga S1 Undip Semarang. Hingga akhirnya menjadi dosen dan Profesor di bidang hukum tata negara di Undip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 Tahun menjadi hakim MK, pemikirannya banyak tercermin dalam berbagai putusannya. Bagi Arief, konstitusi tidak boleh lepas dari ideologi negara yaitu Pancasila. Penafsiran konstitusi dan UUD 1945 harus dibaca dalam kacamata Pancasila sebagai ruh kebangsaan.
Salah satunya saat mengadili isu asusila/LGBT dalam KUHP. Dalam dissenting opinionnya, ia menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," ujar Arief.
Dalam Pancasila, nilai ketuhanan dibaca dan dimaknai secara hierarkis. Nilai Ketuhanan merupakan nilai tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaidah dan hukum Tuhan.
"Nilai-nilai ketuhanan yang dikehendaki Pancasila, meminjam ungkapan Bung Karno, merupakan nilai-nilai Ketuhanan yang berkebudayaan dan berkeadaban," ujar hakim MK yang pernah aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia itu.