Ngeri Teror Kepala Babi di Masjid Agung di Prancis

Round-Up

Ngeri Teror Kepala Babi di Masjid Agung di Prancis

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 21:03 WIB
Sejumlah warga muslim di Paris tengah melakukan ibadah di Grande Mosquee de Paris.
Foto: Masjid Agung di Prancis--ilustrasi (Agung Pambudhy)
Paris -

Sebuah masjid agung di utara Prancis mendapatkan teror kepala babi. Teror ngeri ini muncul di tengah polemik ucapan Presiden Emmanuel Macron.

Dilansir media Anadolu Agency, Selasa (3/11/2020) kepala babi itu ditemukan di Grand Mosque atau Masjid Agung di kota Compiegne di Oise, Prancis utara saat pekerjaan restorasi sedang dilakukan di sana. Hal ini disampaikan oleh kelompok payung bagi Muslim-Turki, DITIB di Compiegne dalam sebuah pernyataan Senin (2/11) waktu setempat.

Pengelola masjid mengutuk aksi tersebut dan membuat pengaduan atas insiden ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Kepercayaan Muslim Prancis, French Council of the Muslim Faith juga mengecam insiden tersebut, dan menyatakan solidaritas dengan manajemen masjid dan komunitas.

Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya retorika anti-Islam di Prancis menyusul pernyataan kontroversial oleh Presiden Emmanuel Macron.

ADVERTISEMENT

Macron mengklaim Islam adalah "agama yang mengalami krisis,". Macron juga membela publikasi kartun yang melecehkan Nabi Muhammad. Akibatnya muncul kecaman internasional, aksi-aksi protes, dan seruan untuk memboikot produk buatan Prancis.

Pernah Terjadi Tahun 2019

Dilansir AFP, 25 Maret 2019, seorang pekerja yang sedang membangun masjid di barat daya Prancis menemukan kepala babi dan darah hewan di pintu masuk ke tempat tersebut.

Pembangunan masjid di kota kecil Bergerac itu telah diperdebatkan sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2017 dan akhirnya disetujui pada Oktober 2018.

"Para pelaku mengolesi dinding dengan darah hewan dan meletakkan potongan kepala babi di gerbang depan area konstruksi," kata wakil jaksa penuntut umum Bergerac, Charles Charollois kepada AFP.

Vandalisme itu terjadi saat malam hari dan tidak ketahuan sampai para pekerja tiba di pagi hari.

Untuk diketahui, di Prancis, menodai fasilitas keagamaan adalah tidak kejahatan yang dapat dikenai hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads