Derek Chauvin, seorang mantan polisi Minneapolis di Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa utama dalam kasus pembunuhan pria kulit hitam bernama George Floyd, diperbolehkan meninggalkan negara bagian Minnesota sembari menunggu persidangan kasusnya berproses.
Seperti dilansir Reuters, Sabtu (10/10/2020), syarat bebas dengan jaminan untuk Chauvin diubah demi merefleksikan kekhawatiran atas keselamatannya.
Hakim pengadilan Hennepin County, Peter Cahlil, dalam putusannya yang diungkap ke publik pada Jumat (9/10) waktu setempat menyatakan bahwa dirinya telah diberikan 'bukti yang mendukung kekhawatiran keselamatan yang muncul dalam pengawasan pembebasan bersyarat praperadilan' dari Chauvin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Cahlil memerintahkan agar Chauvin (44) menetapkan tempat tinggalnya di Minnesota atau 'negara bagian yang berdekatan sesegera mungkin'. Chauvin juga diwajibkan melapor kepada petugas yang ditugaskan oleh Lembaga Pemasyarakatan Minnesota untuk mengawasi dirinya.
Perintah pengadilan itu berarti Chauvin bisa tinggal di North Dakota, South Dakota, Iowa atau Wisconsin sembari menunggu persidangan kasusnya yang belum akan dimulai hingga tahun depan.
Awal pekan ini, Chauvin membayarkan uang jaminan sebesar US$ 1 juta (Rp 14,6 miliar) yang membuatnya bebas dari penjara, namun dilarang meninggalkan negara bagian Minnesota -- yang menjadi lokasi insiden yang menewaskan Floyd di Minneapolis.
Hakim Cahlil menegaskan dalam putusannya bahwa alamat tempat tinggal Chauvin akan diberitahukan kepada kepolisian setempat dan kantor sheriff di wilayah yang nantinya dipilih menjadi tempat tinggalnya.
Chauvin yang seorang warga kulit putih, didakwa atas pembunuhan tingkat kedua dan ketiga, serta atas pembunuhan tidak disengaja, terkait kematian Floyd pada Mei lalu. Floyd yang seorang warga kulit hitam, meninggal setelah lehernya ditindih dengan lutut Chauvin selama nyaris 9 menit. Video insiden itu memicu unjuk rasa besar-besaran di AS memprotes kebrutalan polisi dan rasisme.
(nvc/idh)