Bohong Soal Keberadaannya Saat Pelacakan Kontak, Pria Korsel Dibui 6 Bulan

Bohong Soal Keberadaannya Saat Pelacakan Kontak, Pria Korsel Dibui 6 Bulan

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 17:06 WIB
Jumlah total kasus virus Corona atau Covid-19 di Korsel telah mencapai 7.513 kasus. Korsel pun terus berperang melawan Corona karena jumlah pasien terus bertambah.
Ilustrasi (Getty Images/Chung Sung-Jun)
Seoul -

Seorang pria Korea Selatan (Korsel) diadili karena berbohong kepada otoritas terkait soal pekerjaannya dan keberadaannya saat pelacakan kontak virus Corona (COVID-19) dilakukan. Akibatnya, pria berusia 24 tahun ini dihukum enam bulan penjara oleh pengadilan setempat.

Seperti dilaporkan kantor berita Yonhap News Agency dan dilansir Reuters, Kamis (8/10/2020), kasus hukum ini menjadi kasus yang paling menarik perhatian publik terkait upaya agresif pemerintah Korsel dalam melacak, mencari jejak dan mengkarantina suspek kasus Corona.

Pengadilan di Incheon, sebelah barat ibu kota Seoul, menyatakan bahwa pria berusia 24 tahun itu menghalangi pelacakan kontak dengan berbohong setidaknya dalam 20 kasus. Identitas pria ini tidak diungkap ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbulkan kerusakan ekonomi dan sosial yang besar, dan menyebabkan ketakutan di tengah masyarakat," demikian dilaporkan Yonhap News Agency.

Pria itu dituduh tidak mengungkapkan fakta bahwa dirinya mengajar di sebuah sekolah di Incheon setelah dinyatakan positif Corona pada Mei lalu, saat wabah besar berpusat di sejumlah kelab malam dan bar di Seoul.

ADVERTISEMENT

Jaksa yang menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap pria ini, menyatakan bahwa pelacakan penularan dari sedikitnya 80 orang lainnya mengarah kepada pria ini. Dilaporkan Yonhap News Agency bahwa pria ini meminta maaf dalam persidangan. Dia menyatakan dirinya tidak menyadari akibat serius dari tindakannya.

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) melaporkan 69 kasus baru Corona dalam 24 jam terakhir di Korsel. Sejauh ini, total 24.422 kasus Corona terkonfirmasi di Korsel, dengan 427 kematian.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads