Aktivis Hong Kong Joshua Wong ditangkap pada hari Kamis (24/9/2020) waktu setempat oleh aparat. Penangkapan ini terkait dengan protes di puncak kerusuhan pro-demokrasi kota itu tahun lalu.
Dilansir AFP, Kamis (24/9), penahanan pembangkang paling terkenal di kota itu adalah yang terbaru dari serangkaian penangkapan kritikus pemerintah. Penangkapan ini terjadi setelah China memberlakukan Undang-undang Keamanan Nasional baru di Hong Kong pada akhir Juni lalu.
Dia ditangkap karena "perkumpulan yang melanggar hukum" atas demonstrasi 2019 yang menentang larangan pemerintah atas masker wajah yang diberlakukan sebelum pandemi virus Corona, kata pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tokoh pro-demokrasi berusia 23 tahun itu mengatakan di Twitter bahwa dia juga ditahan karena melanggar "undang-undang anti-masker yang kejam", yang sejak itu dinyatakan tidak konstitusional.
Pengacara Wong mengatakan kepada AFP bahwa dia ditangkap ketika dia melapor ke kantor polisi mengenai kasus lain terhadapnya, yang saat ini sedang diadili.