Pemerintah Hong Kong menolak untuk mencampuri penangkapan 12 warganya yang berupaya kabur ke Taiwan via jalur laut. Belasan warga Hong Kong itu ditangkap oleh otoritas China daratan, akhir Agustus lalu.
Seperti dilansir Reuters, Senin (14/9/2020), otoritas Hong Kong menegaskan bahwa tindak kriminal itu masuk dalam yurisdiksi wilayah China daratan. Sedikitnya 12 warga Hong Kong itu dituduh masuk secara ilegal di China daratan setelah berupaya kabur ke Taiwan.
Otoritas China dalam pernyataan pada Minggu (13/9) waktu setempat, menyebut kelompok warga Hong Kong yang ditangkap itu sebagai 'separatis'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan terbaru, otoritas Hong Kong mengakui pihaknya menerima permintaan dari keluarga orang-orang yang ditangkap otoritas China, bulan lalu.
"Tindak kriminal yang bersangkutan terjadi di dalam yurisdiksi wilayah daratan utama dan pemerintah Wilayah Administrasi Khusus (Hong Kong-red) menghormatinya dan tidak akan mengganggu tindakan penegakan hukum itu," tegas pemerintah Hong Kong seperti dikutip media lokal, RTHK.
Ditambahkan pemerintah Hong Kong bahwa kelompok yang ditangkap itu diduga melakukan 'berbagai tindak kriminal' di Hong Kong. Pemerintah Hong Kong pun mendorong pihak keluarga untuk menggunakan layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan.
Penegasan otoritas Hong Kong ini disampaikan sehari setelah pihak keluarga menggelar konferensi pers, yang isinya menuntut pemulangan 12 warga yang dicegat patroli pantai Guangdong pada 23 Agustus lalu. Mereka yang dicegat saat itu sedang menumpang kapal yang berlayar ke Taiwan.
Pihak keluarga juga memohon agar 12 warga Hong Kong itu diizinkan berkonsultasi dengan pengacara yang ditunjuk oleh mereka dan bukan pemerintah China.
Penangkapan 12 warga Hong Kong itu dilakukan sekitar dua bulan setelah otoritas China menerapkan Undang-undang (UU) keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial. Para pengkritik menyebut UU itu mendorong Hong Kong ke dalam jalur yang lebih otoriter.
(nvc/ita)