Duduk Perkara Napi Pembunuhan Bisa Jadi Anggota Parlemen Sri Lanka

Round-Up

Duduk Perkara Napi Pembunuhan Bisa Jadi Anggota Parlemen Sri Lanka

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 21:04 WIB
Premalal Jayasekara, narapidana kasus pembunuhan yang dilantik jadi anggota parlemen (AFP Photo)
Foto: Premalal Jayasekara, narapidana kasus pembunuhan yang dilantik jadi anggota parlemen (AFP Photo)
Kolombo -

Seorang narapidana kasus pembunuhan di Sri Lanka tetap bisa dilantik sebagai anggota parlemen. Begini duduk perkara proses pelantikan politisi asal Sri Lanka itu.

Seperti dilansir AFP, Rabu (9/9/2020) Premalal Jayasekara berasal dari Partai Podujana Sri Lanka (SLPP) yang berkuasa. Mulanya, Jayasekara sejak Agustus dihukum karena membunuh seorang aktivis oposisi usai melepaskan tembakan pada rapat umum pemilihan pada 2015.

Namun, hukuman untuk pria 45 tahun itu dijatuhkan setelah nominasi untuk pemilihan 5 Agustus, yang berarti dia masih bisa ikut serta dalam pemilihan dan mengambil kursinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Jayasekara tidak hadir ketika parlemen saat ini mengadakan sesi pertamanya pada 20 Agustus. Hal ini karena otoritas penjara menolak untuk membiarkannya keluar.

Namun, dia mengajukan petisi ke Pengadilan Banding pada hari Senin (7/8). Dia menyatakan bahwa ia harus dikawal dari penjara untuk menggunakan haknya sebagai anggota parlemen.

Para anggota parlemen oposisi mengenakan syal hitam sebagai protes. Mereka mencemooh Jayasekara saat dia mengambil sumpah.

Untuk diketahui, Jayasekara menjadi terpidana pembunuh pertama yang menjadi anggota parlemen di Sri Lanka. Dia telah menjadi anggota parlemen sejak 2001.

Pada Januari 2015, ia melepaskan tembakan di panggung yang sedang disiapkan untuk acara pemilihan oleh partai saingan, menewaskan satu orang. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Meskipun Sri Lanka menjatuhkan hukuman mati, tidak ada yang dieksekusi sejak 1976. Jayasekara bukan satu-satunya legislator yang dikawal dari penjara ke parlemen di Sri Lanka.

Ada pula nama Sivanesathurai Chandrakanthan yang sedang menunggu persidangan atas tuduhan pembunuhan dan dibawa untuk sesi legislatif.

Tidak mematuhi hukum bukanlah halangan untuk berkarir di bidang politik di negara Asia Selatan tersebut.

Lebih dari 40 persen anggota parlemen di parlemen India menghadapi tuntutan pidana - beberapa untuk kasus serius seperti pembunuhan dan pemerkosaan - menurut Association of Democratic Reforms, sebuah kelompok reformasi elektoral.

Halaman 2 dari 2
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads