Rampok-Aniaya Etnis China, 6 Warga Prancis Dihukum 2 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Rampok-Aniaya Etnis China, 6 Warga Prancis Dihukum 2 Tahun Penjara

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 02:52 WIB
FILE PHOTO: Red and white tape used by the French national police secures a zone from traffic in Paris, France, October 19, 2016.  REUTERS/Regis Duvignau/File Photo
Foto: REUTERS/Regis Duvignau/File Photo
Paris -

6 pemuda Prancis dihukum 2 hingga 6 tahun penjara usai merampok dan menganiaya 20 orang warga China. Para pelaku berusia 18 hingga 21 tahun.

Dilansir AFP, insiden itu terjadi di Kota Paris pada 2018 silam. Modusnya, para pelaku akan menunggu dan mencari korban di sekitar restoran Asia di wilayah Seine-Saint-Denis.

Mereka beraksi secara sistematis. Pelaku hanya mengincar korban yang merupakan keturunan China.

Pelaku akan mengikuti korban hingga ke rumah korban. Usai sampai dikediaman korban, mereka akan merampok sejumlah harta benda. Tak hanya itu, para pelaku juga menganiaya korban.

AFP melaporkan perampokan terhadap etnis Chin sering terjadi di wilayah Seine-Saint-Denis. Dimana, daerah tersebut banyak didapati warga keturunan China yang bekerja sehari-hari di industri tekstil.

Pelaku selalu menyasar warga etnis China karena beranggapan penduduk China memiliki harta benda yang melimpah.

(isa/isa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT