Amerika Serikat (AS) memveto draf resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal penanggulangan terorisme yang diusulkan Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut bahwa RI masih memiliki empat resolusi lain yang disetujui Dewan Keamanan (DK) PBB.
"Satu resolusi usulan Indonesia mengenai penanggulangan terorisme juga telah mendapat dukungan 14 negara anggota DK PBB, namun tidak dapat disahkan karena veto oleh satu negara. Seluruh negara anggota DK PBB menyesalkan penggunaan veto terhadap resolusi tersebut," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno menjelaskan, selama bulan Agustus ini, Indonesia memegang Presidensi DK PBB. Di bawah Presidensi Indonesia, setidaknya DK PBB sudah mengesahkan empat resolusi lain.
"Salah satunya, adalah rancangan resolusi kita mengenai Women PKO (Penjaga Perdamaian Perempuan). Resolusi ini berhasil diadopsi secara konsensus pada tanggal 28 Agustus 2020, sebagai Resolusi DK PBB nomor 2538," tutur Retno.
Simak juga video 'DPR: Indonesia Tak Akan Jadi Pangkalan Militer China':
"Sementara itu, tiga resolusi lainnya yang diadopsi selama Presidensi Indonesia adalah resolusi perpanjangan mandat misi pemeliharaan perdamaian di Lebanon (UNIFIL), resolusi perpanjangan mandat misi pemeliharaan perdamaian di Somalia (UNSOM), resolusi perpanjangan rezim sanksi di Mali," sambungnya.
Sebelumnya, AS menyebut draf resolusi PBB tentang antiterorisme yang disodorkan Indonesia sebagai lelucon. AS memveto draf tersebut karena AS ingin anggota ISIS dipulangkan ke negara asal masing-masing, sedangkan resolusi itu tidak mengatur pemulangan anggota ISIS.
"Resolusi ini gagal total mencapai tujuan utamanya, dan AS tidak akan berpartisipasi dalam lelucon yang sinis dan abai ini," kata Duta Besar AS untuk PBB, Kelly Craft, dalam surat penjelasan tertanggal 31 Agustus, diakses detikcom dari situs resmi lembaga Misi AS untuk PBB, Rabu (2/9).