Rapper Kanye West mengajukan gugatan pada Jumat (28/9) waktu setempat. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Brown County.
Dilansir kantor berita AP, Sabtu (29/8/2020), Kanye West menuntut pejabat pemilihan umum menempatkannya pada pemungutan suara presiden Amerika Serikat (AS) di Wisconsin pada November 2020 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum setempat memutuskan pekan lalu bahwa West melewatkan batas waktu pengajuan pencalonannya pada pukul 5 sore waktu setempat. West disebut terlambat beberapa detik hingga beberapa menit pada 4 Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan tersebut menyatakan bahwa batas waktu pengajuan tidak berakhir sampai 5.01 sore dan staf KPU seharusnya tetap menerima dokumen tersebut. Dalam gugatan itu, West juga menuduh staf KPU seharusnya membuka kunci pintu gedung pada pukul 4.30 sore waktu setempat untuk mengakomodasi pelapor yang datang terlambat.
Gedung KPU memang sudah dikunci sejak pandemi virus Corona. Para anggota kampanye West menyatakan harus menghubungi KPU sebelum pukul 5 sore agar mereka membuka kunci gerbang gedung tersebut.
Juru bicara KPU AS, Reid Magney, menolak berkomentar atas gugatan tersebut.
Seperti diketahui, Kanye West mengumumkan pencalonannya di pemilihan presiden pada Juli 2020 lalu. West mengatakan dirinya mencari jabatan tertinggi di negara itu dengan tiket yang disebutnya sebagai 'Pesta Ulang Tahun'.
Partai Demokrat mengklaim Partai Republik mendorong pencalonan West di negara bagian itu untuk meraup suara warga kulit hitam dari calon presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden.
(azr/azr)