Virus Corona Mengganas Lagi, Seoul Wajibkan Masker di Tempat Umum

Virus Corona Mengganas Lagi, Seoul Wajibkan Masker di Tempat Umum

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 12:00 WIB
A medical worker takes samples from a police officer during COVID-19 testing at the Seoul Metropolitan Police Agency in Seoul, South Korea, Wednesday, Aug. 19, 2020. (AP Photo/Ahn Young-joon)
Petugas kesehatan sedang mengambil sampel dari seorang polisi Seoul (AP Photo/Ahn Young-joon)
Seoul -

Otoritas kota Seoul di Korea Selatan (Korsel) mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat umum, baik di dalam ruangan atau indoor maupun di luar ruangan atau outdoor. Perintah ini diberlakukan saat Korsel tengah menghadapi lonjakan baru kasus virus Corona (COVID-19) di ibu kota yang padat penduduk.

Seperti dilansir Reuters, Senin (24/8/2020), ini merupakan pertama kalinya bagi otoritas Seoul untuk mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat umum indoor maupun outdoor.

Pada Mei lalu, otoritas Seoul memerintahkan seluruh warga memakai masker saat menaiki transportasi umum dan taksi. Lonjakan kasus Corona beberapa waktu terakhir membuat otoritas kesehatan setempat khawatir bahwa Korsel butuh menerapkan kembali social distancing pada level tertinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) melaporkan 266 kasus baru Corona hingga Minggu (23/8) tengah malam waktu setempat. Angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan sehari sebelumnya dengan 397 kasus baru dalam sehari.

Sudah lebih dari sepekan terakhir, Korsel melaporkan tambahan kasus harian mencapai tiga digit setiap harinya.

ADVERTISEMENT

Dalam pengumuman yang disampaikan Minggu (23/8) waktu setempat, otoritas kota Seoul menyatakan bahwa semua orang di kota tersebut sekarang wajib memakai masker di tempat-tempat umum indoor atau di dalam ruangan, juga di area-area outdoor dengan banyak orang, kecuali saat makan atau minum.

Otoritas nasional Korsel juga memperluas penerapan aturan social distancing level kedua, yang sebelumnya diberlakukan di Seoul. Kini aturan social distancing lebih ketat itu juga diberlakukan di beberapa area lainnya di Korsel. Aturan social distancing level kedua itu melarang pertemuan gereja secara langsung dan mengatur penutupan kelab malam, tempat makan buffet dan warung internet (warnet).

Otoritas setempat menyatakan Korsel ada di ambang pandemi nasional karena jumlah kasus baru meningkat di sedikitnya 17 wilayah di negara itu.

Otoritas kesehatan Korsel menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menerapkan aturan social distancing level ketiga -- paling ketat -- yang menganjurkan penutupan sekolah dan bisnis, jika lonjakan kasus baru tidak mengalami perlambatan.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads