Langgar Pembatasan Corona, Pendeta Kanada Dibui 3 Bulan di Myanmar

Langgar Pembatasan Corona, Pendeta Kanada Dibui 3 Bulan di Myanmar

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 06 Agu 2020 14:33 WIB
Canadian pastor David Lah, rear,  is escorted by police to a township court for a hearing Thursday, Aug. 6, 2020, in Yangon, Myanmar. The court have sentenced Lah to three months imprisonment after finding him guilty of violating a law intended to combat the spread of the coronavirus. (AP Photo/Thein Zaw)
Pendeta Kanada, David Lah (duduk paling belakang), dikawal polisi Myanmar ke pengadilan sebelum putusan terhadapnya dibacakan (AP Photo/Thein Zaw)
Naypyitaw -

Seorang pendeta asal Kanada dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh pengadilan Myanmar, karena melanggar larangan menggelar pertemuan besar selama pandemi virus Corona (COVID-19). Pendeta ini diadili karena tetap menggelar ibadah meskipun ada pembatasan Corona.

Seperti dilansir Associated Press, Kamis (6/8/2020), pendeta David Lah yang lahir di Myanmar namun berstatus warga Kanada ini, dinyatakan bersalah telah melanggar aturan hukum yang diberlakukan untuk memerangi penyebaran virus Corona. Lah dijerat dakwaan melanggar larangan soal pertemuan besar di tengah pandemi Corona. Pelanggaran ini terkait pertemuan keagamaan yang digelarnya di Yangon pada 7 April lalu.

Pengacara Lah, Aung Kyi Win, menyatakan bahwa pengadilan Myanmar menetapkan kliennya bersalah melanggar salah satu pasal dalam Undang-undang Penanggulangan Bencana Alam karena dia tidak mematuhi larangan pertemuan besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Lah. Namun karena Lah telah mendekam di penjara sejak Mei lalu, maka tampaknya dia akan dibebaskan dalam beberapa pekan.

Kolega Lah, seorang pendeta Myanmar bernama Wai Tun, juga dijatuhi hukuman yang sama. Sekitar 50 orang yang merupakan pendukung Lah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan dukungan mereka.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran yang dilakukan Lah terungkap melalui sebuah bukti video yang diposting ke akun media sosial. Video-video itu menunjukkan Lah menggelar larangan pertemuan besar yang diberlakukan mulai pertengahan Maret lalu. Saat persidangan bulan lalu, Lah mengaku tidak bersalah.

Namun Lah sendiri baru pertama hadir dalam sidang pada Mei setelah dia keluar dari karantina dan perawatan di rumah sakit usai dinyatakan positif Corona. Lebih dari 20 pendukung Lah juga dilaporkan terinfeksi Corona.

Selain melanggar pembatasan Corona, Lah juga memicu kemarahan publik dengan komentarnya dalam salah satu khotbahnya yang terekam video dan beredar secara online. Salah satu video menunjukkan Lah mengklaim bahwa umat Kristen kebal dari virus Corona.

Video lainnya memicu kemarahan warga Buddha yang mayoritas di Myanmar, karena Lah menyebut ajaran biksu bertanggung jawab membuat orang-orang 'penuh dosa'. Dia juga melontarkan komentar menghina soal Islam dalam video lainnya.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads